Sumber :
- staztic.com
VIVA.co.id
- Kementerian Agama mengklaim telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs-situs nikah siri online. Namun, Kemkominfo mengaku belum mendapatkan surat permohonan tersebut.
"Saya cek. Suratnya belum kami terima," ujar Kepala Informasi dan Humas Kemkominfo, Ismail Cawidu, kepada
VIVA.co.id
, Kamis 19 Maret 2015.
Dijelaskan Cawidu, memang ada proses yang harus ditempuh untuk bisa memblokir suatu situs yang dianggap meresahkan. Selain harus ada pengaduan, Kominfo pun akan melakukan pengecekan ulang terhadap aduan tersebut.
"Kami perlu suratnya dulu. Kami cek isi suratnya, setelah itu buat
list
-nya. Baru setelah itu kami minta ISP untuk memblokir," kata dia.
Untuk memblokir, kata Ismail, durasi prosesnya bervariasi. Kondisi ini sangat bergantung pada lokasi server yang digunakan situs-situs tersebut.
"Jika servernya ada di Indonesia, proses pemblokiran tidak akan makan waktu lama. Bisa sehari sejak surat aduan diterima," ujarnya.
Baca Juga :
Mengapa YouTube Cenderung Aman dari Pemblokiran?
"Kami telah meminta kepada Menkominfo untuk segera memblokir situs-situs nikah siri online yang kini banyak beredar. Kami juga telah bekerja sama dengan kepolisian terkait hal ini," ujar Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Machasin. (art)![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Kami telah meminta kepada Menkominfo untuk segera memblokir situs-situs nikah siri online yang kini banyak beredar. Kami juga telah bekerja sama dengan kepolisian terkait hal ini," ujar Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Machasin. (art)![vivamore="