Sumber :
- VIVAnews/Muhammad Firman
VIVA.co.id
- Pembatalan peraturan terkait TV Digital, dianggap industri sebagai langkah yang bagus. Sebab, negara ini dianggap belum siap menggelar aturan tersebut.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI) pada awal Maret, terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan TV Digital.
Terkait putusan PTUN, Chief Technology Officer PT VIVA Group, Julian Gafar, mengungkapkan sudah seharusnya permen tersebut digugat. Kondisi industri TV sekarang ini dianggap belum memungkinkan untuk menggelar digitalisasi.
"Saya rasa memang
market
ini belum siap," kata pria berkacamata tersebut.
Kemudian, ia menjelaskan, digitalisasi ini akan berdampak pada era liberalisasi. Semua pemain akan diberi kesempatan untuk terjun, sehingga akan mengorbankan pemain lokal yang telah membangun industri ini dari awal.
"Problemnya adalah terdengar enak. Tetapi, misalkan 90 persen pemain tersebut modalnya di asing, bagaimana konten Indonesia? Bagaimana posisinya? Bagaimana pemain lokal yang sudah berusaha keras mendapatkan lisensi, investasi, dan lainnya? Kemudian, datang pemain internasional yang menenggelamkan itu semua. Bagaimana bila tidak ada proteksi dari pemerintah? Itu menurut kami," ujar dia.
Julian pun mencontohkan sektor perbankan yang sudah 'diracuni' dengan liberalisasi. Menurut dia, bank internasional sudah menyentuh daerah-daerah terpencil.
"Jadi, bagaimana dengan pemain lokal? Bagaimana tempat kita, apakah kita dilindungi, atau tidak? Di mana keberpihakan pemerintah terhadap bisnis nasional, dibandingkan bisnis internasional," jelas dia.
Saat disinggung, idealnya kapan penyelenggaraan digitalisasi yang tepat dilaksanakan di Indonesia. Julian mengungkapkan bahwa yang pasti tidak tahun ini.
"Mungkin lima tahun lagi. Kita lihat perkembangan industri seperti apa," tambahnya. (asp)
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Saya rasa memang