Pemblokiran, Situs Ini Klaim Korban Tata Kelola

Ilustrasi website terlarang.
Sumber :
  • staztic.com
VIVA.co.id
AJI Minta Pemblokiran 11 Situs Diuji Pengadilan
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah mengupayakan normalisasi sepuluh situs yang telah diblokir atas pemintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pekan lalu.

Menkominfo: Situs Radikalisme Meningkat


Menanggapi komitmen pemerintah itu, pemimpin redaksi Hidayatullah.com, Mahladi, mengatakan situsnya siap menerimanya.

Namun ia mengeluhkan soal pengelolaan pemblokiran yang dijalankan pemerintah saat ini. 

"Sederhana saja soal blokir ini. Kalau sudah ditemukan mana yang berbahaya (dari situs kami), maka normalisasi. Tapi tak perlu diping-pong pihak sana dengan pihak sini," ujar Mahladi kepada VIVA.co.id, Selasa malam, 7 April 2015.

Keluhan itu disampaikan lantaran sejak awal, Hidayatullah.com merasa tak segera mendapat penjelasan alasan pemblokiran.

Ia mengatakan telah menanyakan langsung ke Kominfo maupun BNPT, tapi jawabannya tak memuaskan.

"Saling lempar, kami ke kominfo, mereka mengaku tak punya kapasitas, (pemblokiran) usulan BNPT. Kominfo hanya melaksanakan saja permintaan dari BNPT," kata dia.

Mahladi menambahkan meski atas ketidakjelasan mengenai alasan pemblokiran membuat dampak yang merugikan situsnya.

"Masalah sederhana saja, (tapi) efeknya kan stiga negatif. Tinggal dibuktikan mana yang berbahaya saja. Jadi kami korban tata kelola. Ini aksi sepihak tanpa diberitahu, alasanpun tak diberitahu," kata dia.

Terkait dengan mekanisme tim panel Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (FPSIBN) bentukan Kominfo, Mahladi hanya berharap forum ini bekerja secara profesional, kompeten dan matang sebelum memutuskan memblokir situs tertentu.

![vivamore="Baca Juga :"]

Pemerintah Kesulitan Atasi Website Bahrun Naim


[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya