Pembuat Situs Porno untuk Balas Dendam Akhirnya Dibui

Hunter Moore
Sumber :
  • www.washingtonpost.com

VIVA.co.id - Hunter Moore, pembuat situs porno yang diperuntukkan balas dendam, kini harus menerima akibat perbuatannya. Pemerintah Amerika Serikat memutuskan menjatuhi hukuman penjara lebih dari dua tahun kepada pria tersebut.

Moore dikenal sebagai orang yang paling dibenci. Bagaimana tidak, ia mengkreasi sebuah situs porno yang memuat konten video dan gambar porno mantan pasangan atau sasaran, untuk keperluan balas dendam. Dalam situs tersebut, memungkinkan orang untuk memposting foto korban dalam keadaan telanjang.

Korbannya yang menjadi objek tersebut, tentunya tidak mengetahui kalau‎ dirinya berada dalam situs porno. Bahkan, parahnya lagi, website yang dibuat Moore ini mencantumkan informasi, seperti identitas nama, media sosial, hingga kontak setiap tampilannya.

Hakim Distrik Amerika Serikat, Dolly Gee, mengatakan Moore akan menghuni 'hotel prodeo' selama dua setengah tahun. Selama di penjara, Moore akan menjalani evaluasi kesehatan mental dan didenda uang sebesar US$2.000.

Meski demikian, sanksi hukuman Moore bisa lebih tinggi lagi. Departemen Kehakiman, dilansir Washington Post, Jumat, 4 Desember2015, mengatakan ia bisa saja dibui maksimum tujuh tahun.

"Ia (Moore) harus menghadapi konsekuensi dari tindakannya sendiri. Perilaku buruk yang dilakukannya telah men‎yebabkan rasa sakit bagi para korban dan keluarga," ucap Gee, seperti yang dilaporkan City News Service.

Usai ditangkap dan ditahan, Moore mengakui kesalahan yang telah diperbuatnya. Ia tidak sendirian, Charles Evens, seorang peretas juga dihukum. Sebab, dia melakukan peretasan ke sejumlah akun email untuk mencuri foto bugil, yang kemudian dijual ke Moore.

Evens dijatuhi hukuman penjaran selama 25 bulan dan denda US$2.000.

Bintang Film Dewasa Kawakan Ditemukan Tewas
Ilustrasi pornografi di internet

Saran Pakar Basmi Konten Porno di Streaming

Ahli hukum siber Universitas Indonesia, Edmon Makarim, mengomentari pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016