iPhone SE 2 'Tertangkap Basah' Dijual di Indonesia Padahal Belum Resmi

Apple iPhone SE 2.
Sumber :
  • Apple

VIVA – Aturan pengawasan IMEI ilegal sejatinya sudah berlaku mulai 18 April 2020 dan segera disempurnakan pada Agustus mendatang. Menunggu hal tersebut Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) meminta pemerintah bisa membantu melakukan pengawasan barang-barang ilegal yang beredar.

Isu Partai Rival Gabung Dukung Prabowo, Sangap Surbakti Khawatir Bisa Jadi Duri dalam Daging

Ketua Umum APSI Hasan Aula mencontohkan iPhone SE 2 yang sudah dijual di marketplace Indonesia. Padahal perangkat tersebut belum masuk resmi ke dalam negeri.

"Kami minta pemerintah membantu pengawasan barang-barang ilegal. Kominfo juga bantu produk tertentu yang baru launching di luar negeri yang belum dijual di Indonesia, kok, sudah dijual di marketplace," kata Hasan, melalui konferensi pers virtual, Rabu, 24 Juni 2020.

Geger Seorang Ulama Pesohor Kritik Nabi Muhammad

Ia mengatakan selain pengawasan bisa dilakukan teguran atau imbauan kepada marketplace. Platform digital tersebut bisa melarang merchant melakukan penjualan barang ilegal.

Menanggapi hal ini, Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan, Ojak Manurung, mengaku sudah menyurati asosiasi e-commerce Indonesia atau IdEA, terkait penjualan iPhone SE 2 di marketplace.

Krisis Populasi Jepang: Setengah Perempuan Muda Hilang di 40 persen Wilayah pada 2050

Dalam suratnya, IdEA diminta mengingatkan seluruh anggotanya yang menjual produk Handphone, Komputer Genggam dan Tablet (HKT) untuk memenuhi ketentuan terkait aturan IMEI ilegal.

"Dengan kewajiban pencantuman IMEI, kemudian terkait pemberian jaminan garansi terhadap IMEI tadi sudah kita surati IdEA," tuturnya.

Selain itu, Ojak juga mengungkapkan terdapat pengaduan terkait sebuah marketplace. Untuk itu, Kementerian Perdagangan juga sudah menyurati marketplace bersangkutan untuk mendiskusikan laporan tersebut.

Namun, dirinya tidak menyebutkan informasi lebih lanjut terkait pemanggilan, termasuk marketplace apa yang dipanggil dan kapan pemanggilan dilakukan.

"Terkait pengaduan online kami sudah menyurati salah satu marketplace pemanggilan untuk klarifikasi terhadap pengaduan yang disampaikan kepada kami," klaim Ojak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya