Grab Tolak Tudingan Akuisisi Uber Sebabkan Iklim Usaha Tak Sehat

Kantor Grab di Singapura.
Sumber :
  • REUTERS/Edgar Su

VIVA – Perusahaan aplikasi berbasis transportasi, Grab, menuding Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha Singapura (Competition and Consumer Commission of Singapore/CCCS) berpikiran sempit karena menilai akuisisi Uber oleh Grab menyebabkan persaingan tidak sehat di industri transportasi.

IISM dan Indonesia Cold Chain Expo 2024 Tawarkan Inovasi Teknologi Rantai Pasokan Bisnis makanan

Kepala Eksekutif Grab, Anthony Tan, menyebut Putusan CCCS ini bertentangan dengan peraturan pro-bisnis dan inovasi di Singapura. "Kami menentang putusan mereka hanya karena mengakuisisi Uber," kata dia, seperti dikutip situs Straitstimes, Sabtu, 14 Juli 2018.

Ia juga mengatakan bahwa CCCS mengadopsi 'pendekatan sempit dalam mendefinisikan kompetisi'. Selain itu, Tan mengklaim bukanlah satu-satunya pemain di pasar transportasi online.

Federasi Pilot Indonesia Gandeng Tara Loka Cari Solusi Konkret Genjot Kinerja Sektor Penerbangan

Padahal faktanya, Grab memiliki 85 persen pasar transportasi pascaakusisi operasional regional Uber. Inilah yang dinilai CCCS bahwa Grab memiliki kepentingan dan berpura-pura kalau mereka tengah menghadapi persaingan ketat untuk menghindari aturan dan pengawasan.

Laporan CCCS juga menyoroti bukti bahwa Grab 'sangat dekat' dengan monopoli. Bukti tersebut antara lain seperti keluhan penumpang atas penurunan kualitas layanan dan kenaikan tarif yang seenaknya.

Digitalisasi dan Manajemen Logistik jadi Perhatian Lion Parcel untuk Dukung UMKM Jangkau Pasar

Dengan hengkangnya Uber dari Singapua, maka Grab menjadi single fighter alias hampir tidak ada persaingan di industri ini.

Oleh karena itu, CCCS membuka langkah-langkah yang memungkinkan 'underdog' baru untuk bersaing dan memberikan lebih banyak pilihan kepada konsumen. Salah satunya Gojek, yang rencananya tahun ini akan masuk ke Singapura.

Aset kripto.

Bappebti Bentuk Komite Aset Kripto, Indodax Sebut Bisa Tingkatkan Kepercayaan

Komite Aset Kripto ini terdiri dari sejumlah unsur seperti misalnya Bappebti, Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, bursa aset kripto, dan lembaga kliring aset kripto.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024