Driver Tuntut Grab Rp1,38 Miliar, Pendapatan Turun Akibat Suspend

Aplikasi Grab.
Sumber :
  • Grab.

VIVA – Seratus lima puluh mitra pengemudi atau driver layanan berbagi tumpangan, Grab, mengajukan gugatan dan menuntut ganti rugi sebesar P5 juta atau Rp1,38 miliar. Gugatan ditujukan pada anggota DPR Jericho Nograles atas penangguhan atau suspend biaya kontroversial P2 (Rp550) per menit oleh Grab Filipina.

Kelompok yang tergabung ke dalam Transportation Network Vehicle Service (TNVS) pimpinan Winson Esteras ini mengajukan gugatan tersebut ke pengadilan regional di San Mateo, Rizal, untuk melawan Nograles atas apa yang mereka anggap sebagai tuduhan anggota parlemen yang menyebabkan "pengurangan pendapatan bagi para pengemudi."

Esteras juga menuntut Dewan Peraturan dan Waralaba Transportasi Darat (LTFRB) agar mengizinkan kembali biaya per menit. Gugatan dilakukan pada Senin, 20 Agustus kemarin.

"Kami rela bekerja di jalanan selama berjam-jam hanya untuk memenuhi kebutuhan harian. Tapi, sejak Jericho "Koko" Nograles mengeluh tentang komponen waktu dari harga yang diterapkan Grab, itu jelas menjadi masalah besar untuk kami," kata Esteras, seperti dikutip ABS-CBN News, Selasa, 21 Agustus 2018.

Akibat penangguhan, driver dan operator hanya memperoleh rata-rata P655 (sekitar Rp180 ribu) per hari selama 17 hingga 18 jam, dari biasanya yang penghasilannya sebesar P1.588 (Rp437 ribu) per hari dengan lama jam kerja yang sama.

TNVS di bawah Transportation Network Company (TNC) yang khusus mengatur layanan ride-hailing. Mereka diwajibkan memiliki sertifikat dan terdaftar di LTFRB Filipina. Pada April lalu, Nograles menuduh Grab secara ilegal mengenakan biaya perjalanan tambahan sebesar P2 per menit di atas tarif normal yang disetujui pemerintah.

Sejak protes itu, LTFRB langsung menangguhkan biaya tersebut dan memberlakukan denda sebesar P10 juta atau Rp2,7 miliar pada Grab, serta memerintahkan mereka untuk mengganti rugi uang mitra pengemudi dengan cara rabat. Dalam sebuah pernyataan, Nograles menegaskan bahwa kasus yang ditujukan kepada dirinya sebagai "aksi putus asa".

"Tidak mengherankan karena tidak ada akhir bagi keserakahan perusahaan yang menuntut mereka bekerja selama berjam-jam seperti budak tapi komisi yang diterima pengemudi tidaklah sebanding," jelasnya. Ia pun meminta LTFRB untuk mendesak Grab mengembalikan miliaran peso dalam dakwaan ilegal, seperti yang diperintahkan dan tanpa penundaan lebih lanjut.

Ekosistem Grab Disebut Besar dan Prestisius
Reskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus sipir taksi online bernama Michael Gomgom (30), yang menodong dan memeras seorang wanita yang menjadi penumpangnya.

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp 100 Juta Ditangkap saat Tidur Pulas

Reskrim Polres Jakarta Barat, meringkus sopir taksi online, Michael Gomgom (30), yang menodong dan memeras seorang wanita yang menjadi penumpangnya. Dia sedang istirahat.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024