Fintech Bermasalah, Adukan Saja ke OJK dan Kominfo

Ilustrasi fintech.
Sumber :
  • Fintech News Switzerland/Pixabay

VIVA – Banyaknya permasalahan mengenai peminjaman di fintech (penyedia jasa peminjaman uang berbasis aplikasi), Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan bahwa aturannya terbagi dua, yaitu di Kominfo dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

“Aturan bisnis di OJK, aturan teknis teknologinya ada di Kominfo,” kata Semuel, di Gedung Kominfo, Kamis, 8 November 2018.

Jika fintech itu menyebarkan data pribadi nasabahnya maka bisa dijerat UU ITE Pasal 32. Menurut Semuel, jika ada tuntutan dari nasabah, maka bisa berujung ke meja hijau. Hal ini agar jangan sampai ada pihak yang mau menyalahgunakan data dari pengguna layanan itu.

Inovasi untuk Menciptakan Produk yang Sesuai Kebutuhan

“Setahu saya kemarin OJK sudah mengeluarkan juga surat edaran bagaimana peer to peer landing ini jangan sampai menyalahgunakan data, ini yang diharapkan data-data dari pengguna internet tetap dijaga,” kata dia.

Bila memang ditemukan ada pelanggaran, maka pihaknya bisa meminta Google Play Store atau Apple App Store untuk memberi tindakan lebih jauh lagi. Kedua toko aplikasi itu akan memberi sanksi terhadap aplikasi yang melanggar, berupa tidak bisa diunduh lagi.

Kiat Bijak Memilih Layanan Pinjaman Fintech: Produktif atau Konsumtif?

Semuel mengingatkan pada masyarakat untuk berhati-hati terhadap masalah tersebut. “Yang perlu kita lakukan adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar hati-hati terhadap hal ini,” ujarnya. (ren)

UOB Media Literacy Circle

Rendahnya Literasi Keuangan Picu Meningkatnya Korban Pinjol Ilegal

Tingkat Literasi keuangan yang rendah di Indonesia bagaikan bom waktu yang siap meledak. Hal ini terbukti dengan semakin maraknya kasus masyarakat yang terjerat pinjol

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024