Ada-ada Saja, Grab Wajibkan Penumpang untuk Selfie

GrabCar.
Sumber :
  • Mashable

VIVA – Setelah pertengahan bulan lalu menerapkan denda bagi penumpang yang membatalkan pesanan, kini Grab Malaysia merilis fitur baru yang mewajibkan pengguna Grab untuk swafoto atau selfie sebelum memesan layanan.

img_title Perkuat Ekosistem Transportasi Terintegrasi di Kota Bogor, PT KAI Gandeng Pemkot Bogor serta Gojek & Gopay

Mengutip situs The Star, Senin, 15 April 2019, alasan fitur ini dibuat semata-mata untuk memastikan keselamatan bagi mitra pengemudi atau driver dan penumpang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menteri Transportasi Malaysia Anthony Loke merespons positif terkait fitur baru keluaran pesaing Gojek tersebut. Menurutnya, Grab sudah seharusnya memperbaiki layanan melalui fitur barunya ini demi keamanan dan kenyamanan bersama.

img_title Usung Kampanye 'Tenang Saja', Pegadaian Dongkrak Minat Investasi Emas dan Jaga Kepercayaan Nasabah

"Adalah penting bahwa sektor publik dan swasta bekerjasama untuk memanfaatkan teknologi baru untuk kebaikan sosial," kata Loke. Sementara itu, Country Head Grab Malaysia, Sean Goh, menyebutkan bahwa fitur ini hanya untuk keamanan dan tidak ada informasi yang akan dikumpulkan dari penumpang.

“Selfie mereka hanya akan digunakan untuk keperluan verifikasi satu kali dan tidak akan ditunjukkan kepada pengemudi,” kata dia. Goh menambahkan jika fitur ini juga akan mengurangi kejahatan yang dilakukan oleh oknum penumpang yang meresahkan pengemudi.

img_title Menhub Dudy Dorong Aplikator Layanan Ride Hailing Terus Tingkatkan Kesejahteraan Mitra Driver

“Pengalaman kami adalah mereka yang merencanakan kegiatan kriminal akan melakukannya dalam empat kali pertama mereka menggunakan aplikasi Grab begitu mendaftar," jelas Goh.

Sebelumnya, Grab Malaysia resmi memberikan denda kepada calon penumpang yang melakukan pembatalan atau cancel pesanan antara RM3 atau Rp10.470 sampai RM5 atau Rp17.450 mulai 25 Maret 2019.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Angka denda ini tergantung dari jenis kendaraan maupun layanan yang dipesan calon penumpang. Denda berlaku apabila calon penumpang meng-cancel perjalanan mereka lima menit setelah mendapatkan mitra pengemudi atau driver.

Untuk layanan seperti GrabCar, GrabTax (pakai meteran maupun eksekutif), serta JustGrab untuk di bandara, biaya cancel sebesar Rp10.470. Untuk GrabCar enam tempat duduk atau JustGrab 10 tempat duduk, dikenai denda RM4 atau sekitar Rp14 ribu.

UKM/UMKM go digital.

Trik Baru UMKM biar Makin Dilirik

Di era modern sekarang, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dituntut bukan hanya mengelola bisnis tapi juga fokus pada produk dan pelanggan.

img_title
VIVA.co.id
15 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut