Waspada Facebook Tunggangi Gojek

Logo baru Gojek.
Sumber :
  • VIVA/Misrohatun Hasanah

VIVA – Facebook memiliki sejarah kelam soal perlindungan data pribadi sehingga membuat Bank Indonesia (BI) ragu untuk memberi izin layanan keuangan digital mereka, Facebook Pay, untuk beroperasi di Tanah Air.

img_title Satu Grup WhatsApp Bisa Menyimpan Ribuan File, Begini Cara Membersihkannya Tanpa Menghapus Seluruh Percakapan

Namun, baru-baru ini telah dikonfirmasi bahwa media sosial besutan Mark Zuckerberg itu resmi bergabungnya sebagai investor PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Investasi ini diklaim untuk mendukung ekonomi digital di Indonesia maupun Asia Tenggara. “Gojek, WhatsApp, dan Facebook adalah layanan yang penting di Indonesia. Kami bisa membantu jutaan UMKM dan pelanggan untuk bergabung di komunitas ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara," kata Chief Operating Officer Whatsapp, Matt Idema.

img_title WhatsApp Mulai Uji Fitur Pesan Terjadwal, Bisa Kirim Otomatis hingga Dua Minggu

Baca: Sejarah Kelam Facebook

Di mata pakar keamanan siber, Pratama Persadha, masuknya Facebook ke Gojek perlu diwaspadai pemerintah. Mereka memang memiliki layanan dompet digital meski belum populer.

img_title Fitur Browser Baru Ini Jadi Sorotan

"Saya melihat Facebook punya peluang dengan berinvestasi di Gojek. Gopay misalnya, adalah pembayaran nontunai yang sedang naik daun di beberapa tahun terakhir," kata dia kepada VIVA, Jumat, 5 Juni 2020.

uang digital gopay

Layanan Gopay.

Pratama menjelaskan ada dua faktor utama yang membuat Gopay semakin populer. Pertama, karena sifatnya nontunai yang mengikuti program Bank Indonesia.

Kedua, masa pandemik Virus Corona COVID-19 yang meminimalisir transaksi uang tunai menjadi angin segar penggunaan Gopay serta layanan lainnya yang dibutuhkan masyarakat.

"Yang perlu diwaspadai Bank Indonesia sejak awal adalah terkait regulasi. Apakah pemakaian Gopay ini menambah manfaat transaksi nontunai di dalam negeri atau tidak," tuturnya.

Ia juga mengingatkan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melihat lebih jauh bagaimana kesiapan regulasi. Facebook pernah memiliki kasus kebocoran data pribadi pengguna.

Salah satu yang harus dipikirkan pemerintah adalah terkait standard keamanan. Karena, faktanya hal tersebut belum mendapat perhatian regulator.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pratama mencontohkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang sampai saat ini masih saja digodok DPR. Regulasi ini juga menjadi elemen penting jika benar Facebook ingin bermain di pasar keuangan digital Indonesia.

"Ada keinginan dari Facebook untuk mengintegrasikan semua kebutuhan digital dalam satu platform mereka. Tinggal dompet digital yang mereka sedang jajaki. Apakah pemerintah kita siap bila ke depannya pembayaran hanya mengandalkan Facebook Pay?" ujar Pratama, seraya mengingatkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut