Bukan Perusahaan yang Izinnya Dicabut OJK, Saldo Pengguna OVO Aman

Direktur Utama Ovo Karaniya Dharmasaputra.
Sumber :
  • VIVA/Novina Putri Bestari

VIVA – Ramai beredar pesan berantai di platform WhatsApp soal pencabutan izin OFI (PT OVO Finance Indonesia) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Raup Laba Bersih Rp474 Miliar pada 2023, BRI Insurance Bagikan Dividen Rp 118 Miliar

Pesan tersebut dikait-kaitkan dengan OVO (PT Visionet Internasional) di mana keduanya tidak saling berhubungan.

"Yang punya saldo di OVO ditarik ajah abis soalnya udah mau collapse," bunyi pesan tersebut, mengutip dari akun Twitter @bertanyarl, Rabu, 10 November 2021.

Ombudsman: Bunga Investasi yang Sangat Tinggi Itu 99,9 Persen Penipuan

Terkait kabar tersebut, Direktur Utama OVO Karaniya Dharmasaputra menegaskan OFI tidak memiliki kaitan apapun dan bukan bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO.

OFI juga bukan anak perusahaan maupun subsidiary dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO.

Direktorat Kementan Kumpulkan Rp 1 Miliar Biayai SYL Kunker ke Arab Saudi Sekalian Umrah

"Jadi, pencabutan izin oleh OJK tersebut sama sekali tidak ada pengaruhnya terhadap semua lini bisnis dalam kegiatan usaha uang elektronik OVO,” kata dia, dalam keterangan resminya yang diterima VIVA Tekno.

Dengan begitu, kabar yang beredar bahwa uang elektronik OVO ditutup sepenuhnya adalah hoax dan merupakan berita bohong. Semua layanan dan operasional OVO berjalan normal seperti biasanya.

Saldo pengguna di aplikasi OVO juga dipastikan aman sepenuhnya.

Hal serupa ditegaskan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Juru Bicara Sekar Djarot, yang mengatakan tidak ada keterkaitan sama sekali antara OFI dan OVO.

“Kami mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI) yang merupakan perusahaan pembiayaan. Perusahaan tersebut merupakan entitas yang berbeda dengan platform OVO (PT Visionet Internasional) yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia," ungkap Sekar.

Pencabutan izin usaha OFI dilakukan karena perusahaan mengembalikan izin usaha atas dasar keputusan pemilik perusahaan karena pertimbangan faktor eksternal dan internal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya