Waspadai Pinjol Ilegal Biar Enggak Kena Mental

Pengungkapan jaringan pinjaman online atau pinjol Ilegal.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Tekno – Maraknya pinjaman online atau pinjol ilegal membuat masyarakat resah. Keresahan tersebut muncul akibat dari tingginya bunga yang dikenakan oleh pinjol ilegal dan metode penagihan yang mengancam.

Guru dan IRT Jadi Korban Pinjol Ilegal Terbanyak, OJK: Cek Legalitas dan Logis Sebelum Pinjam

Sebagaimana diinformasikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Februari 2023 kembali menemukan 85 penyedia pinjaman online beroperasi tanpa izin.

Sejak 2018 hingga Februari 2023, total penyedia pinjol ilegal yang ditutup sebanyak 4.567. Minimnya tingkat literasi masyarakat menjadi salah satu penyebab maraknya pinjol ilegal.

Rendahnya Literasi Keuangan Picu Meningkatnya Korban Pinjol Ilegal

Upaya untuk menggiatkan literasi atau pemahaman masyarakat atas suatu produk dan layanan keuangan sangat diperlukan. Salah satunya bisa membedakan mana pinjol legal maupun ilegal.

Menurut Regulatory Compliance Kredit Pintar Arsya Helmi, pinjaman online legal memiliki kriteria antara lain berlisensi, terdaftar dan diawasi OJK, tidak menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi, pemberian pinjaman diseleksi terlebih dahulu, dan bunga atau biaya pinjaman transparan.

Februari-Maret 2024, Satgas PASTI Blokir 537 Pinjol Ilegal

Selain itu, kata dia, mempunyai saluran telepon layanan pelanggan, memiliki alamat kantor yang jelas disertai identitas manajemen perusahaan, peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam 'Fintech Data Center' sehingga tidak dapat meminjam dana ke platform fintech lain.

"Pinjol legal juga hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai (gadget) peminjam, pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)," ungkapnya di Depok, Jawa Barat, Minggu, 12 Maret 2023.

Untuk mengetahui lebih jauh tentang pinjaman online atau pinjol legal, masyarakat dapat dengan cepat memindai melalui saluran yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mulai dari kontak 157, nomor WhatsApp 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi @ojk.go.id.

Senada, Direktur Kredit Pintar Wisely Wijaya mengingatkan sangat penting untuk memastikan legalitas perusahaan pinjaman online sebelum menggunakannya. Dari sekian banyak pinjaman online saat ini hanya ada 102 nama pinjaman online legal yang terdaftar di OJK.

"Kami salah satunya yang mendapatkan izin. Ini (maraknya pinjol ilegal) merupakan PR (pekerjaan rumah) kita bersama untuk memastikan bahwa literasi dan edukasi keuangan dapat tersampaikan dengan baik ke khalayak," jelas dia.

Hingga saat ini, Kredit Pintar telah menyalurkan pinjaman lebih dari Rp32 triliun, di mana sekitar separuh nasabahnya meminjam uang untuk kebutuhan modal usaha kecil atau pendidikan. Total peminjam sejak berdiri sejak 2017 itu berjumlah hampir 12 juta nasabah.

Perusahaan rintisan yang fokus pada teknologi pembiayaan (startup fintech lending) itu menginisiasi 'Kelas Pintar Bersama' di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat yang dihadiri komunitas UMKM. Kredit Pintar ingin merangkul seluas-luasnya dan mengedukasi komunitas guna meningkatkan literasi keuangan serta pemberdayaan wirausaha.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya