Sumber :
- REUTERS/Tyrone Siu
VIVA.co.id
- Perusahaan teknologi aplikasi transportasi, Uber, mengungkapkan bahwa saat ini pengemudi yang menjadi mitranya di Indonesia berjumlah 6.000 orang. Angka tersebut terhitung sejak pertama kali Uber beroperasi di Indonesia, tepatnya di Jakarta, Agustus 2014 lalu.
Data tersebut terungkap oleh Deborah Nga,
Community Engagement South East Asia Uber Technologies
, dalam diskusi “Impact of Apps Economy for Job Creation and Creativity in Indonesia” yang diselenggarakan oleh Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) di Gedung WTC, Jakarta, Rabu, 16 September 2015.
Disampaikannya, 6.000 mitra pengemudinya ini tersebar di Jakarta, Bandung, dan Bali, di mana yang paling banyak berada di Ibu Kota Indonesia. Ia pun menolak untuk membeberkan angka pengemudinya yang ada di Jakarta.
"Rata-rata mitra pengemudi kami kebanyakan bergabung dengan Uber setelah mereka masuk melalui perusahaan rental mobil atau koperasi," ujar dia.
Melihat potensi bisnis yang menggiurkan di masa depan, Deborah menuturkan kalau angka mitra pengemudinya ini akan terus bertambah. Dan ia pun memberi kesempatan kepada pengemudi lainnya yang ingin bergabung dengan perusahaan asal San Francisco, Amerika Serikat itu, dengan rayuan pendapatan yang menggoda.
Belum lama ini, Karun Arya, juru bicara Uber, menanggapi segala pertanyaan dari media, menjelaskan bahwa pihaknya mematuhi undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Uber mengklaim secara aktif untuk meminta adanya pertemuan dengan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah.
Di Jakarta saja, kata Arya, banyak dari mitra Uber yang sebelumnya merupakan pengemudi taksi atau tidak memiliki pekerjaan, kini telah menjadi wirausaha yang berkembang dengan menggunakan aplikasi Uber. Mereka mendapatkan penghidupan yang lebih baik serta fleksibilitas waktu kerja.
"Secara rata-rata banyak dari mitra kami yang mampu memperoleh penghasilan bulanan sampai dengan Rp12 juta. Kami menerima semua pengemudi taksi untuk mendapatkan kesempatan yang sama dan mendapatkan kehidupan yang lebih baik dengan menjadi mitra pengemudi Uber dan menyediakan transportasi yang berkualitas di Jakarta," jelas dia.
Mengenai penahanan atas 18 kendaraan yang dimiliki mitranya minggu lalu, Arya menuturkan kalau persoalan itu memiliki tuduhan yang tidak berdasar. Oleh karena itu, tidak ada satupun pengemudi mitra Uber yang ditahan.
"Kami berpegang teguh untuk mendukung penuh mitra kami dengan keyakinan bahwa mereka telah mematuhi undang-undang No 22/2009 dan peraturan nomor 39," kata dia. (one)
Halaman Selanjutnya
"Secara rata-rata banyak dari mitra kami yang mampu memperoleh penghasilan bulanan sampai dengan Rp12 juta. Kami menerima semua pengemudi taksi untuk mendapatkan kesempatan yang sama dan mendapatkan kehidupan yang lebih baik dengan menjadi mitra pengemudi Uber dan menyediakan transportasi yang berkualitas di Jakarta," jelas dia.