Bekraf: e-Commerce Pemula Jangan Dipajaki Dulu

Triawan Munaf (kiri) dan Hanung Bramantyo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Beno Junianto

VIVA.co.id – Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Triawan Munaf, mengharapkan aturan untuk e-commerce yang tengah digodok jangan sampai membebankan para pelaku usaha yang baru memulai memasarkan produk mereka.

img_title Ekspansi ke Thailand, AHA Commerce Bawa Model Pengelolaan E-Commerce RI ke Pasar Asia Tenggara

"Pemerintah harus terbuka, harus jadi wacana berbicara, diskusi. Ini kan suatu yang baru, jangan sampai pengenaan pajak, memang ada aturannya. Tapi kan para pemula butuh didukung," kata Triawan usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Bukalapak di kantor Bukalapak, Jakarta, Selasa, 12 April 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dukungan yang dimaksud Triawan, yaitu pelaku usaha baru mendapatkan sokongan dana untuk dipakai promosi terlebih dahulu. Ia mencontohkan, pelaku usaha produk susu, setidaknya di awal, susu dicicipi dulu oleh konsumen untuk menarik minat. Nah, untuk produk yang bersifat promosi, menurut dia, itu tak layak untuk dikenai pajak.

img_title Penerapan Pajak E-Commerce Berpeluang Kembali Ditunda, Purbaya Ungkap Alasannya

"Bagaimana mengategorikan bahwa ini gratis, ini enggak. Jadi, kan harus ada sistemnya. Bagaimana ini dilaporkan, di data, tapi tidak dikenai pajak," kata Triawan.

Untuk itu, dia mengatakan Bekraf berupaya memperjuangkan para pelaku ekonomi kreatif yang masih tahap awal merintis usaha dan masuk ke era digital. Ia mengakui saat ini diskusi mengenai aturan pajak e-commerce masih berlangsung alot. Namun demikian, ia berharap nantinya aturan pajak bisa mengakomodasi kepentingan pelaku usaha.

img_title Pajak E-Commerce Ditunda, DJP Buka Suara soal Pedagang yang Terlanjur Bayar

"Jangan sampai ekonomi kreatif baru tumbuh (kena imbas). Peraturan yang sebenarnya masih bisa diubah dan harus bisa diadaptasi," katanya.

Menurut Triawan, pembahasan mengenai pajak e-commerce ini terkesan rumit, karena peraturan lama lambat untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi yang tak pernah terbayangkan sebelumnya.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman

Menteri Maman: Implementasi Diskon 50 Persen Biaya E-Commerce Bagi UMK Tunggu Jadwal Integrasi

Maman mengatakan, implementasi diskon 50 persen biaya layanan e-commerce bagi usaha mikro dan kecil (UMK) yang menjual produk dalam negeri, telah mencapai 95 persen.

img_title
VIVA.co.id
27 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut