Blokir Airbnb, Kominfo Ambil Keputusan Secepatnya

Ilustrasi layanan Airbnb
Sumber :
  • www.pixabay.com/TeroVesalainen

VIVA – Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, menegaskan keberadaan layanan Airbnb tidak bisa ditolak, dengan perkembangan teknologi digital saat ini. Dia mengatakan hal tersebut menanggapi munculnya kabar usulan pemblokiran Airbnb.

img_title Viral Soal Wacana Penghentian Praktik Airbnb di Bali, Kemenpar Angkat Bicara

Saat ini, ia mengaku timnya sedang konsolidasi dengan Menkominfo Rudiantara dan Menteri Pariwisata Arief Yahya. "Blokir itu tergantung. Harus kajian dulu. Secepatnya kami putuskan," ungkap Semuel di Jakarta, Kamis, 23 November 2017.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kehadiran Airbnb di Indonesia rupanya mengusik bisnis hotel di Tanah Air. Tidak heran jika ada pihak yang ingin situs sewa rumah dan apartemen itu diblokir aksesnya.

img_title Berwisata di Filipina Menggunakan eSIM Sambil Mengelola Airbnb

Kemarin, muncul kabar Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) memprotes dan meminta Menteri Rudiantara untuk memblokir situs Airbnb.

Namun, Rudiantara mengatakan perkembangan teknologi tidak bisa dibendung, sehingga implikasinya pun tidak dapat dihindari.

img_title Kapolri: Sejak 2020, Ada 9.096 Tersangka Judi Online dan 5.991 Rekening Diblokir

"Sebenarnya bukan teknologi digital yang mengubah itu semua. Tapi pola pikir kita mencari cara baru, mencari proses baru yang lebih baik dan efisien," jelasnya.

Sampai berita ini dibuat, PHRI belum memberikan tanggapan meski sudah berkali-kali dihubungi. (ase)

Ilustrasi layanan Airbnb.

Airbnb Didenda Rp1,2 Triliun

Pemerintah pada 15 Desember 2025 resmi mendenda Airbnb sebesar Rp1,2 triliun karena memasang iklan properti sewa yang dilarang.

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut