Perangkat Ini Diklaim Bisa 'Menetralisir' Limbah Industri

Ilustrasi busa limbah di sungai.
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVA – Instalasi pengolahan limbah atau IPL dinilai menjadi solusi tepat untuk mencegah pencemaran lingkungan akibat limbah padat maupun limbah cair yang dihasilkan dari kegiatan pelayanan kesehatan, domestik maupun industri.

PPLI Pastikan Rutin Lapor Pantauan Lingkungan ke DLH hingga KLHK

Alat ini adalah perangkat yang dirancang untuk mengolah limbah, baik secara fisika, kimia biologis maupun kimiawi. Dengan begitu, hasil olahan dapat dibuang ke lingkungan secara aman maupun untuk digunakan kembali.

Auditor informasi dan teknologi dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Yanto Sugiharto, mengaku pencemaran lingkungan yang berasal dari tiga kegiatan tersebut sudah memprihatinkan.

Lebih dari 20 Ribu Orang Didenda Rp 3,4 Juta karena Menyampah di Singapura

Menurutnya UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa setiap institusi domestik dilarang membuang limbah yang bisa mencemari lingkungan hidup. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana.

“Kegiatan atau dari limbah domestik (perhotelan, perkantoran, rusunawa, rumah tangga, dan pemukiman warga) tak luput menyumbang pencemaran lingkungan yang cukup berbahaya," ungkap Yanto, dalam keterangannya, Kamis, 20 Desember 2018.

Pabrik Beton di Jakbar Diduga Sebabkan Polusi Udara, Terancam Disanksi

Ia menyebut kegiatan limbah domestik bisa menghasilkan limbah cair dari pemakaian deterjen dan polutan pencemaran lainnya yang bisa merusak lingkungan, misalnya kandungan pada deterjen.

Yanto mengatakan, deterjen yang dibuang ke selokan, sungai, kolam, ataupun danau akan mengganggu kehidupan yang ada dalam air. Larutan sabun akan menaikkan pH atau keasaman air sehingga dapat mengganggu kehidupan organisme dalam air.

"Bahan antiseptik yang ditambahkan ke dalam deterjen bisa mengganggu, dan bahkan, mematikan mikroorganisme normal dalam air," tegasnya.

Sementara itu, lanjut Yanto, kegiatan dari pelayanan kesehatan (puskesmas hingga rumah sakit) dan industri juga menyumbang besar limbah yang merusak lingkungan hidup.

"Khusus limbah kegiatan pelayanan kesehatan, karena bersifat infeksius, selain merusak dan mencemari lingkungan, juga bisa menyebarkan atau menularkan penyakit berbahaya," papar Yanto.

Dengan demikian, ia mendorong pembangunan IPL agar sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah.

Menurutnya peralatan seperti IPL ini, baik pengolah limbah padat maupun cair, menjadi solusi untuk mencegah pencemaran lingkungan hidup yang disebabkan limbah padat maupun cair.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya