Simak, Ini Dia Aturan PTM di Madrasah dan Pesantren

Ilustrasi pondok pesantren.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Madrasah, pesantren, dan lembaga pendidikan keagamaan Islam bersiap melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas. Menyusul mulai turunnya angka kasus COVID-19 di Tanah Air. Meski begitu, aturan teknis untuk tetap mewaspadai pandemi ini, tetap diberlakukan.

MTsN 1 Pati Kirim Tiga Siswa ke Thailand untuk Olimpiade Matematika Internasional

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama RI, telah menerbitkan surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK), Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa PPKM COVID-19.

Dirjen Pendis M Ali Ramdhani mengatakan, edaran yang terbit tertanggal 30 Agustus 2021 ini, mengatur panduan penyelenggaraan pembelajaran madrasah, pesantren, serta lembaga pendidikan keagamaan Islam berasrama dan tidak berasrama, pada masa PPKM COVID-19. 

Heboh! Aksi 'Goyang Ngebor' Siswi di Pasuruan Tuai Kontroversi, Kepala Madrasah Minta Maaf

Lembaga pendidikan pesantren mencakup Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), Ma’had Aly, Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), Madrasah atau Sekolah dalam Pesantren, Perguruan Tinggi dalam Pesantren, serta Pendidikan Pesantren Berbentuk Kajian Kitab Kuning (Non-formal). 

Sedangkan lembaga pendidikan keagamaan Islam berasrama atau tidak berasrama, mencakup Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ).

Viral Aksi Remaja Joget Sensual di Panggung Madrasah Pasuruan, Tuai Kecaman Warganet

“Secara umum, pelaksanaan PTM terbatas tahun pelajaran 2021/2022 harus memperhatikan kebijakan pemerintah tentang PPKM dan mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri,” ujar Ali Ramdhani di Jakarta, Jumat, 3 September 2021. 

“Dalam pelaksanaannya, madrasah, pesantren, serta lembaga pendidikan keagamaan Islam berasrama maupun tidak berasrama, harus berkoordinasi dengan Satuan Tugas COVID-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat,” lanjutnya.

Khusus untuk madrasah, lanjut pria yang akrab disapa Dhani ini, surat edaran juga mengatur tentang pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas. Daftar periksa ini akan menjadi salah satu bahan monitoring kepala kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setempat tentang kesiapan madrasah dalam pelaksanaan PTM.

Adapun untuk pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam yang berasrama, Dhani meminta pelaksanaan PTM terbatas menerapkan prosedur pelaksanaan aktifitas pembelajaran sejak dari penyiapan fasilitas/sarana prasarana pembelajaran, proses kedatangan santri, pola ibadah, pola pikir, pola ibadah, pola interaksi, serta pola belajar santri agar memenuhi standar protokol kesehatan.

Selengkapnya, panduan penyelenggaraan pembelajaran pada madrasah, pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam dapat diakses melalui laman Kementerian Agama (www.kemenag.go.id).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya