UB Ragukan Amdal Proyek Pemakaman Modern Tulungagung

Universitas Brawijaya Malang
Sumber :
  • ub.ac.id

VIVA –Tim akademisi Universitas Brawijaya Malang meragukan validitas survei analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) tempat pemakaman modern Shangrila Memorial Park di Tulungagung, Jawa Timur.

Gandeng BSMI, UB Siapkan Beasiswa Pendidikan Dokter Spesialis untuk Mahasiswa Palestina

"Nyatanya setelah kami klarifikasi, (ternyata) penentuan sampel dan responden metodenya belum jelas sama sekali,” kata Tim Akademisi UB Malang Dr. Rita Parmawati usai melakukan penilaian ANDAL dan RKL-RPL Pembangunan Pemakaman Modern Shangrila Memorial Park di Tulungagung, Kamis (24/3).

Pihaknya meragukan metode survei yang dilakukan. Kendati dalam proposal AMDAL disebutkan bahwa 70 persen warga lingkungan sekitar lokasi proyek pemakaman modern setuju, namun proses survei tidak runut sesuai metodologi yang digunakan.

UKT Batal Naik, Universitas Brawijaya Kembalikan Kelebihan Bayaran

"Pemilihan sampel itu ada metodenya. Terutama untuk memilih yang dianggap mewakili masyarakat, dan ketika saya mempertanyakan itu, mereka (tim penyusun AMDAL dan RKL-RPL) tidak bisa menjawab secara runut,” ungkapnya.

 Dengan adanya kekurangan tersebut, Rita menegaskan, bahwa pihaknya merekomendasikan kepada tim penyusun AMDAL dan RKL-RPL pemakaman modern Shangrila Memmorial Park untuk memperbaiki dan lebih memperjelas konsep dan metode yang digunakan.

Dewan Profesor Universitas Brawijaya Minta Pemerintah Tidak Mencederai Demokrasi

 Menurutnya, jika semua metode dan konsep tidak dijelaskan.

 Semua itu akan terlihat samar dan terlihat tidak akan berdampak kepada masyarakat ataupun ekologi.

 “Saya tidak ingin ketika hal ini telah disahkan nantinya ada konflik di masyarakat. Selama itu (Metode) belum jelas kami tidak menyetujui,” ungkapnya. (antara)

Cagub Sulawesi Tengah Anwar Hafid.

Anwar Hafid: Amdal Pertambangan di Sulteng Harus Ada Persetujuan Masyarakat

Jika masyarakat tidak setuju maka amdal tersebut tidak boleh ada.

img_title
VIVA.co.id
23 Oktober 2024