Mengenal Hukuman Mati, Pengertian hingga Dasar Hukumnya

ilustrasi hukuman mati
Sumber :
  • vstory

VIVA Edukasi – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadi J. Sambo hari ini, Senin, 13 Februari 2023 divonis hukuman mati.

img_title Digugat Rp9,5 Triliun soal Merek Denza, Ini Jawaban BYD

Hukuman mati adalah salah satu jenis hukuman pidana di Indonesia. Tak hanya di dalam negeri, beberapa negara di dunia juga menerapkan hukuman mati, misalnya Amerika Serikat, Arab Saudi, China, Irak, hingga Mesir. Namun, apa itu hukuman mati? Berikut penjelasannya dirangkum dari berbagai sumber.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengertian Hukuman

img_title BYD Digugat Rp9,5 Triliun, Begini Isi Tuntutannya

Ilustrasi/Hukuman mati.

Photo :
  • U-Report

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukuman adalah peraturan atau adat yang secara resi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.

img_title BYD Belum Bisa Bernapas Lega, Sengketa Merek Denza Masih Bergulir

Hukuman juga berarti undang-undang, peraturan, patokan, atau keputusan yang ditetapkan oleh hakim dalam pengadilan atau vonis.

Dasar Hukuman Mati

Menurut Anggota Tim Penyusun KUHP Barda Nawawi, hukuman mati menjadi salah satu pilihan hukuman pidana di Indonesia karena merupakan ide untuk menghindari tuntutan atau reaksi masyarakat yang bersifat balas dendam atau extra-legal execution. Artinya, disediakan pidana mati dalam UU untuk menghindari emosi masyarakat.

Kepastian hukum terkait hukuman mati dapat dilihat pada Pasal 10 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjelaskan bahwa hukuman pidana mati termasuk salah satu hukuman pokok.

Ilustrasi hukuman mati.

Photo :

Adapun pidana mati sebagaimana diatur dalam KUHP dituangkan dalam beberapa jenis tindak pidana, antara lain:  Pasal 104 KUHP, Pasal 111 ayat 2 KUHP, Pasal 124 ayat 3 KUHP, Pasal 140 ayat 4 KUHP, Pasal 340 KUHP, Pasal 365 ayat 4 KUHP.

Selain hukuman mati, hukuman pidana di Indonesia juga berupa hukuman penjara, hukuman kurungan, dan hukuman denda. Kemudian, ada pula hukuman berupa pencabutan beberapa hak yang tertentu, perampasan barang yang tertentu, dan pengumuman keputusan hakim.

Jenis Kejahatan yang Diancam Hukuman Mati

Drama Polisi Tembak Polisi: Ferdy Sambo Berujung Hukuman Mati

Photo :
  • VIVA

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berikut jenis atau kriteria kejahatan yang diancam hukuman mati, dikutip dari Jurnal Lembaga Studi dan dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).

  • Makar membunuh kepala negara
  • Mengajak negara asing untuk menyerang Indonesia
  • Memberikan pertolongan kepada musuh pada saat Indonesia dalam keadaan perang
  • Membunuh kepala negara sahabat
  • Pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu
  • Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau mati
  • Pembajakan di laut, pesisir, pantai, sehingga mengakibatkan orang mati
  • Menganjurkan huru-hara, pemberontakan, dan sebagainya antara pekerja dalam perusahaan pertahanan negara dalam waktu perang
  • Menipu waktu menyampaikan keperluan angkatan perang
  • Pemerasan dengan pemberatan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut