Apa Hukumnya Video Call Seks Dalam Islam?

Ilustrasi webinar, video call, zoom
Sumber :
  • Pixabay/ msc_web

VIVA Edukasi – Perkembangan teknologi saat ini memang sangat membantu dalam aktivitas sehari-hari. Namun, tak sedikit pula bahwa perkembangan teknologi ini bisa menimbulkan hal negative.

img_title Kepengurusan Iwakum Periode 2026-2028 Terbentuk, Perkuat Advokasi dan Kapasitas Wartawan Hukum

Seperti halnya dalam komunikasi yang berjarak jarak jauh. Ada hal positif, ada juga yang bersifat negative. Dalam ranah seksual, ini sangat memungkinkan seseorang menelepon pasangannya dengan obrolan dan aktivitas yang mengandung unsur seksual atau biasa disebut dengan video call seks (VCS).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jika ini dilakukan bagi mereka yang belum menikah, tentu hukumnya haram. Lantas, bagaimana jika dilakukan oleh pasangan suami istri?

img_title GRIB Jaya Sisir Medsos! Cari Bukti Siapkan Langkah Hukum karena Dituding Terlibat Kerusuhan 27 Agustus

Hukum VCS suami istri dalam islam

Ilustrasi seks/bercinta.

Photo :
  • Freepik/jcomp

img_title Cara Istri Teruskan Pemikiran dan Perjuangan Eks Menteri Kehakiman Muladi

Dalam syariat islam, diketahui bahwa bagi pasangan suami istri halal hukumnya melakukan aktifitas seksual dengan cara apa saja dan posisi apa saja, selama kedua pasangan saling suka rela dalam koridor ‘pergaulan yang baik’. Al-Quran menyebutkan:

Isteri-isterimu adalah seperti tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.” (QS Al-Baqarah: 223)

Begitu juga dengan persoalan saling memandang antara suami dan istri, hal tersebut diperbolehkan secara mutlak sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni:

Dibolehkan bagi pasangan suami-istri melihat dan menyentuh semua bagi tubuh pasangannya, termasuk alat vitalnya. Pendapat ini didasarkan pada riwayat Bahaz bin Hakim, bahwa kakeknya bertanya kepada Rasulullah, ‘Wahai Rasulullah, mana aurat yang boleh kami buka dan mesti kami tutup?’ Rasul menjawab, ‘Tutup auratmu kecuali untuk istrimu dan budakmu’.” (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, juz VII, halaman 458).

Bisa disimpulkan dari penjelasan di atas bahwa hukum melakukan video call seks antara suami dan istri diperbolehkan, karena memang mereka berdua diperbolehkan saling memandang aurat pasangannya.

Bahaya VCS suami istri

Ilustrasi fantasi seks

Photo :
  • Stocksnap

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski diperbolehkan, ada beberapa kemungkinan keharaman dan bahaya yang bisa terjadi dengan melakukan aktifitas ini.

Pertama, biasanya dengan melakukan aktivitas VCS, pasangan suami istri kemudian tidak bisa menahan hasratnya hingga salah satu atau keduanya tergerak untuk melakukan masturbasi atau onani, di mana hal tersebut diharamkan menurut kajian fikih. Hal ini juga ditegaskan dalam kitab Is’adur Rafiq:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut