Kriteria Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban Idul Adha

Distribusi dan Pembagian Daging Kurban
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Di bulan Dzulhijah, umat muslim merayakan Idul Adha yang ditandai dengan melakukan penyembelihan hewan kurban mulai dari setelah salat Idul Adha (tanggal 10 Zulhijjah) dan tiga hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah).

img_title Terbangun Saat Tengah Malam? Segera Berwudhu dan Membaca Doa Anjuran Rasulullah Sebelum Shalat Tahajud

Ibadah kurban sendiri berarti simbol rasa syukur dengan menyembelih hewan dengan maksud mendekatkan diri dan menjalankan perintah Allah SWT.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Distribusi dan Pembagian Daging Kurban

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

img_title Kebanyakan Sate dan Gulai Usai Idul Adha? Coba 10 Cara Alami Turunkan Kolesterol Ini

Setelah hewan kurban disembelih, daging kurban kemudian akan dibagi-bagi kepada masyarakat sesuai dalam kaidah pembagian daging kurban.

Dalam kaidah pembagian daging kurban, orang yang berkurban boleh memakan daging kurban asalkan tidak lebih dari 1/3 bagian.

img_title Libur Panjang Idul Adha, Arus Kendaraan di Tol Trans Jawa Melonjak hingga 32 Persen

Lantas, siapa saja golongan orang yang berhak menerima daging kurban?

Distribusi dan Pembagian Daging Kurban

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

1. Shohibul Kurban

Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kamis, 29 Juni 2023. Shohibul kurban atau orang yang berkurban berhak mendapatkan sepertiga daging kurban. Hal ini bersandar pada sebuah hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad.

“Jika di antara kalian berkurban, makan makanlah sebagian kurbannya.”

Perlu diketahui, shohibul kurban tidak diperbolehkan menjual kurbannya, baik dalam bentuk daging, bulu maupun kulit.

Penerima daging kurban.

Photo :
  • U-Report

2. Kerabat, teman dan tetangga sekitar

Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meskipun orang tersebut berkecukupan. Besaran daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.

3. Fakir miskin

Terakhir, yang berhak nenerima daging kurban adalah fakir miskin, sebagaimana tujuan kurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.

Fakir miskin berhak mendapatkan jatah daging kurban sepertiga bagian dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya. Hal ini bersandar pada firman Allah SWT dalam surah Al Hajj ayat 28:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir."

Distribusi dan Pembagian Daging Kurban. Ilustrasi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ilustrasi solat Idul Adha

Gubernur California Tetapkan Idul Fitri dan Idul Adha sebagai Hari Libur Negara Bagian

Gubernur California Gavin Newsom resmi menandatangani rancangan undang-undang yang menetapkan dua hari raya umat Muslim, yakni Idul Fitri dan Idul Adha sebagai hari libur

img_title
VIVA.co.id
3 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut