Perundungan Siswa SMA Binus BSD, Kuasa Hukum Saksi: Kenakalan Remaja Biasa
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
VIVA - Kuasa hukum dari salah satu saksi yang terlibat dalam perundungan SMA Binus Internasional BSD Serpong, Kota Tangerang Selatan, menyebutkan, aksi sekelompok pelajar kepada seorang pelajar lainnya ini merupakan kenakalan remaja biasa.
"Ya kalau ini ya kenakalan, dari sisi anak-anak SMA ya. Ya, namanya kenakalan remaja ya biasa, dalam pergaulan anak-anak," kata kuasa hukum, Bontor OL Tobing di Mapolres Tangsel, Jumat, 23 Februari 2024.
Lanjut dia, saat ini proses hukum seperti pemeriksaan para anak yang terlibat dengan status saksi masih berlangsung. "Masih (proses hukum) berlangsung. Kita ikuti prosedur sana," ujarnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, Bontor OL Tobing menyatakan, delapan remaja termasuk klienya itu ditanya seputar kronologi perundungan.
"Klien saya sebagai saksi, dan ditanya seputar kronologi saja. Untuk berapa pertanyaan, silakan ke penyidik saja. Nanti biarkan penyidik yang melakukan proses hukum ini. Nanti fakta-faktanya itu tak semuanya betul yang ada di media itu. Dengan proses ini saya yakin penyidik profesional dapat mendapatkan kepastian," ungkapnya.
Diketahui, polisi telah memeriksa 8 anak yang diduga terlibat perundungan. Salah satunya anak artis ternama Vincent Ryan Rompies. Pada pemeriksaan, anak yang terlibat berstatus sebagai saksi dilakukan pendampingan baik dari KPAI, UPTD PPA, orang tua, hingga BAPPAS.
Baca artikel Edukasi menarik lainnya di tautan ini.