Pakar Intelijen: Pramuka Tidak Boleh 'Dibubarkan'

Pakar intelijen Indonesia, Jenderal TNI (Purn) A.M. Hendropriyono
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Pakar intelijen Indonesia, Jenderal TNI (Purn) A.M. Hendropriyono menegaskan, keberadaan Gerakan Pramuka harus tetap menjadi kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diikuti para siswa di tanah air, mengingat posisinya sebagai kader pemersatu bangsa.

img_title Talenta RI Jadi Incaran, Investasi Pendidikan Tinggi Mulai Digenjot

“Harus tetap eksis dan wajib. Pramuka itu kader bangsa sehingga dengan berpandangan  demikian, kita harapkan Permendikbudristek No.12 Tahun 2024 yang membubarkan pramuka harus ditinjau ulang. Pramuka itu kan anak-anak yang akan menjadi pemimpin generasi penerus yang jadi pemilik dari negara ini,” kata Hendropriyono di Taman Wiladatika, Cibubur, Selasa 4 Juni 2024. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hendropriyono mengatakan hal tersebut sesaat sebelum membuka acara Munas VII Warga Jaya Indonesia yang diikuti para pengurus dari seluruh Indonesia. Pada kesempatan tersebut, Hendropriyono yang juga Ketua Umum DPP Warga Jaya Indonesia mengubah nama organisasi itu menjadi Warga Bumiputra Indonesia (WBI).

img_title Indonesia Siap Kirim 4.021 Tenaga Kerja Alumni Lembaga Kursus ke 11 Negara

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) pertama itu mengatakan, aturan seperti itu tak bisa dibuat oleh satu orang saja. Ada 260 juta jumlah rakyat Indonesia dan tidak boleh disetir hanya oleh satu, atau dua orang, atau pun tiga puluh orang. Bangsa Indonesia harus punya pikiran sendiri dengan diberikan contoh dan arahan yang bijaksana dari pemerintah.

“Anggota Pramuka mempunyai satu rasa kebangsaan yang tebal. Mereka harus menjadi Pancasilais sejati yang tidak tergerus ke sana ke sini karena kepentingan-kepentingan yang sesaat dan kepentingan politik elektoral," kata mantan Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan.

img_title DPR Minta Bentuk Timsus Evaluasi Data Desil Penerima KIP

Pada 25 Maret 2024, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi  Nadiem Makarim mencabut kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah lewat Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Ilustrasi Pramuka

Photo :
  • Pramuka Update

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hendropriyono mengutip hasil survey Pusdatin Kwarnas Pramuka yang memperlihatkan 89 persen netizen dari sekitar 25.000 pembicaraan di media sosial menyatakan kontra terhadap kebijakan Permendikbudristek No.12/2024. Hanya 11 persen saja yang pro dari survei yang digelar sejak 29 Maret–7 April 2024.

Sementara itu, Sekjen Kwarnas Pramuka Mayjen TNI (Purn) Bachtiar Utomo mengatakan, situasi “penghapusan” Pramuka bisa disamakan dengan proxy war, yaitu situasi dimana terjadi aktor-aktor tertentu yang berupaya memecah belah bangsa secara tidak langsung namun bagi pimpinan bangsa yang jeli dapat mendeteksi gejala tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut