Pakar Intelijen: Pramuka Tidak Boleh 'Dibubarkan'

Pakar intelijen Indonesia, Jenderal TNI (Purn) A.M. Hendropriyono
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Pakar intelijen Indonesia, Jenderal TNI (Purn) A.M. Hendropriyono menegaskan, keberadaan Gerakan Pramuka harus tetap menjadi kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diikuti para siswa di tanah air, mengingat posisinya sebagai kader pemersatu bangsa.

HUT Ke-129, BRI Luncurkan Web Series Pakai Hati Reborn Angkat Tema “Champion of Financial Inclusion”

“Harus tetap eksis dan wajib. Pramuka itu kader bangsa sehingga dengan berpandangan  demikian, kita harapkan Permendikbudristek No.12 Tahun 2024 yang membubarkan pramuka harus ditinjau ulang. Pramuka itu kan anak-anak yang akan menjadi pemimpin generasi penerus yang jadi pemilik dari negara ini,” kata Hendropriyono di Taman Wiladatika, Cibubur, Selasa 4 Juni 2024. 

Hendropriyono mengatakan hal tersebut sesaat sebelum membuka acara Munas VII Warga Jaya Indonesia yang diikuti para pengurus dari seluruh Indonesia. Pada kesempatan tersebut, Hendropriyono yang juga Ketua Umum DPP Warga Jaya Indonesia mengubah nama organisasi itu menjadi Warga Bumiputra Indonesia (WBI).

Anggota Dewan Usul yang Terlibat Tawuran Dihukum Ikut Pendidikan Militer

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) pertama itu mengatakan, aturan seperti itu tak bisa dibuat oleh satu orang saja. Ada 260 juta jumlah rakyat Indonesia dan tidak boleh disetir hanya oleh satu, atau dua orang, atau pun tiga puluh orang. Bangsa Indonesia harus punya pikiran sendiri dengan diberikan contoh dan arahan yang bijaksana dari pemerintah.

“Anggota Pramuka mempunyai satu rasa kebangsaan yang tebal. Mereka harus menjadi Pancasilais sejati yang tidak tergerus ke sana ke sini karena kepentingan-kepentingan yang sesaat dan kepentingan politik elektoral," kata mantan Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan.

Uang Bantuan PIP Belum Cair? Jangan Panik, Ini Cara Mengeceknya!

Pada 25 Maret 2024, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi  Nadiem Makarim mencabut kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah lewat Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Ilustrasi Pramuka

Photo :
  • Pramuka Update

Hendropriyono mengutip hasil survey Pusdatin Kwarnas Pramuka yang memperlihatkan 89 persen netizen dari sekitar 25.000 pembicaraan di media sosial menyatakan kontra terhadap kebijakan Permendikbudristek No.12/2024. Hanya 11 persen saja yang pro dari survei yang digelar sejak 29 Maret–7 April 2024.

Sementara itu, Sekjen Kwarnas Pramuka Mayjen TNI (Purn) Bachtiar Utomo mengatakan, situasi “penghapusan” Pramuka bisa disamakan dengan proxy war, yaitu situasi dimana terjadi aktor-aktor tertentu yang berupaya memecah belah bangsa secara tidak langsung namun bagi pimpinan bangsa yang jeli dapat mendeteksi gejala tersebut.

“Dalam perspektif strategis, ini membahayakan. Itu sebabnya Kemendikbud harus merevisi dan tetap memasukkan kegiatan Pramuka menjadi ekskul wajib atau masuk dalam kokurikuler yang tertuang dalam regulasi formal bukan hanya lisan di media, dan harus ada hitam-putihnya secara nyata dan jelas,” kata Bachtiar.

Menurut Bachtiar, penghapusan Pramuka dari ekstrakurikuler wajib bagi siswa menjadi perhatian Presiden Joko Widodo. Presiden juga sudah memberikan arahan kepada Kwarnas untuk terus melakukan pendidikan pembinaan karakter generasi muda oleh Pramuka, terutama dalam kegiatan bela negara, cinta tanah air, dan nasionalisme.

Baca artikel Edukasi menarik lainnya di tautan ini.

ilustrasi pramuka

Photo :
  • Good News From Indonesia
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya