Sidang Lanjutan Kasus Ahok

VIVA.co.id – Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali menjalani sidang lanjutan atas perkara dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada 17 Jakarta. Sidang kali ini beragendakan tanggapan jaksa atas nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan oleh Ahok, pekan lalu. Sidang dipimpin oleh majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto dan anggota majelis, diantaranya Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph Rahantoknam, dan I Wayan Wirjan. Ahok dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.