Pemeriksaan Perdana Kasus Suap Saipul Jamil

VIVA.co.id – Saipul Jamil menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat meringankan vonis perkaranya di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta. Penetapan Saipul Jamil sebagai tersangka itu merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK pada Juni 2016. Saat itu KPK menangkap panitera pengganti PN Jakut bernama Rohadi. Rohadi disangka menerima suap dari Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kasman Sangaji. Samsul merupakan kakak dari Saipul Jamil, sedangkan Bertha dan Kasman merupakan pengacara yang membela Saipul Jamil dalam perkara pelecehan seksual di PN Jakut. Suap itu agar putusan kasus pelecehan seksual terhadap Saipul Jamil dapat diatur.