Sebanyak 141 Gay Diamankan Polisi Jakarta Utara

VIVA.co.id – Aparat Kepolisian Jakarta Utara berhasil menangkap sebanyak 141 orang yang mengikuti pesta seks kaum gay. Sebanyak 10 pelaku pesta seks ini ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi dan pornoaksi. Para tersangka dijerat dengan Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Empat tersangka adalah orang yang menyediakan sarana dan prasarana tempat hiburan dengan jasa pornografi. Sedangkan enam tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 36 juncto pasal 10 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Keenam tersangka ini merupakan penari telanjang dengan inisial SA, BY, R, TT, A, dan S.