Sidang Putusan Sengketa Gugatan Pilpres 2019 di MK

VIVA – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penanganan terhadap pelanggaran dalam pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), merupakan tanggung jawab dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurut Majelis Hakim MK, ketentuan yang mengatur hal itu ada dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018.