Penjelasan BPJS Kesehatan soal Isu Kenaikan Iuran

Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Mira Anggraini melayani peserta Jaminan Kesehatan - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Kantor Cabang Palembang, Sumatera Selatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Feny Selly

VIVA – Belum lama ini, tersiar kabar tentang kenaikan iuran bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan. Isu ini terungkap pada pertemuan yang dilakukan BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan pada Jumat, 14 Juni, pekan lalu.

BPJS Kesehatan Bakal Jadi Syarat Penerbitan SKCK Mulai 1 Maret 2024

“Bahasan kenaikan iuran ini salah satu hal yang disinggung anggota DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional). Iuran perlu disesuaikan, karena pengalaman selama ini antara biaya manfaat dan biaya iuran belum berimbang,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf kepada VIVA, Minggu 16 Juni 2019.

Selain memperbaiki sistem iuran, pihaknya menilai perlu juga memperbaiki regulasi terkait pengendalian biaya. Maka dari itu, BPJS Kesehatan juga telah melakukan koordinasi dengan berbagai stakeholder.

DPS BPJS Kesehatan Sosialisasi Implementasi Layanan Syariah Program JKN di Aceh

Iqbal berharap seluruh stakeholder dapat segera mengupayakan regulasi-regulasi pendukung. Dukungan regulasi dari stakeholder dalam mengimplementasikan strategi bauran kebijakan sebagai upaya sustainabilitas Program JKN-KIS sangat diperlukan.

"Terkait dengan bauran kebijakan yang telah ditetapkan dalam beberapa kali di RTM, beberapa strategi bauran perlu diatur dalam regulasi baik misalnya Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri, dan Peraturan BPJS Kesehatan, jadi bisa dikatakan highly regulated," ujar dia.

21 Penyakit dan Pelayanan Ini Masuk ke Daftar yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Iqbal menjelaskan, beberapa regulasi yang saat ini perlu dioptimalkan dan membutuhkan dukungan dari Kementerian Kesehatan antara lain optimalisasi pencegahan fraud (Permenkes No. 36 Tahun 2015), Izin Praktik Dokter, (Pasal 31 Permenkes No. 2052 Tahun 2011), implementasi urun biaya (cost sharing) berdasarkan regulasi Kementerian Kesehatan, implementasi tentang koordinasi manfaat untuk jaminan sosial terkait kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan kecelakaan lalu lintas.

Peserta BPJS sedang mengurus keperluan kesehatannya.

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik di Tahun 2024 Ini?

Namun di sisi lain, jika iuran BPJS tidak dinaikkan pembiayaan yang dikeluarkan BPJS akan semakin meningkat. 

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2024