Resah Pedagang Seluler Belum Berakhir
- ANTARA FOTO/R. Rekotomo
VIVA – Pedagang seluler atau outlet kini sedikit lega dalam proses registrasi prabayar. Sesuai dengan tuntutan mereka, pemerintah telah memberikan izin kepada outlet untuk bisa menjalankan wewenang registrasi prabayar seperti yang dilakukan dengan gerai operator.Â
Lisensi registrasi prabayar di outlet ini dikeluarkan melalui surat Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dengan Nomor 02/TAP/BRTI/IV?2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.Â
Surat ketetapan tersebut diteken oleh ketua dan anggota BRTI, di Jakarta Kamis, 19 April 2018. Ketetapan ini menjadi payung hukum bagi outlet untuk bisa melaksanakan registrasi prabayar.Â
Dalam ketetapan tersebut, diatur registrasi bisa dilakukan melalui gerai operator, mitra berbadan hukum atau non berbadan hukum termasuk usaha perseorangan (outlet) dan pelanggan sendiri.Â
Dengan ketetapan tersebut, BRTI mengklaim sudah memenuhi tuntutan pedagang seluler yang tergabung dalam asosiasi Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI). Dalam aksi serentak nasional pada 2 April lalu, salah satu tuntutan KNCI adalah meminta kewenangan registrasi prabayar.Â
"Apa yang mereka minta sudah kami penuhi. Untuk proses selanjutnya tinggal kerja sama dengan operator," ujar Ketua BRTI, Ahmad M. Ramli kepada VIVA, Jumat 27 April 2018.Â
Keluarnya juklak registrasi prabayar itu memang disyukuri KNCI. Dengan demikian, payung hukum registrasi di outlet yang selama ini dipersoalkan, sudah tersedia.Â
Namun, Ketua Umum KNCI, Qutni Tisyari mengatakan, masih ada satu masalah krusial yang membuat pedagang seluler resah dan bingung. Hal yang dimaksud Qutni adalah masih adanya pembatasan registrasi satu nomor induk kependudukan (NIK) untuk registrasi prabayar di outlet. Padahal, pada aksi nasional awal April lalu, KNCI menuntut penghapusan pembatasan 1 NIK dalam registrasi prabayar.Â
Qutni mengatakan, operator seluler melalui Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) membatasi registrasi 1 NIK hanya 10 nomor. KNCI sejatinya sudah menggelar lobi agar pembatasan tersebut dihapus. Dalam lobi dengan ATSI pada Selasa 24 April 2018, operator ngotot harus ada pembatasan.
Padahal dalam ketentuan Permenkominfo Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, tak ada ketentuan pembatasan registrasi.