Pedagang Pulsa Terus Melawan

Pedagang seluler Kesatuan Niaga Celullar Indonesia turun jalan di Yogyakarta
Sumber :
  • Antara Foto/Hendra Nurdiyansyah

VIVA – Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia mengeluarkan pedoman implementasi registrasi pelanggan jasa telekomunikasi, melalui surat edaran bernomor 412/BRTI/V/2018 tertanggal 7 Mei 2018. 

img_title Metode Registrasi Prabayar dengan Face Recognition Masih Abu-abu

Salah satu poin dalam surat edaran itu adalah, tidak ada pembatasan jumlah nomor yang diregistrasikan. Poin lainnya, BRTI mendorong kepada operator untuk tak menunda pemberian hak kepada outlet dalam menjalankan registrasi prabayar. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun surat edaran tersebut tak membuat pedagang seluler yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI) surut dalam menuntut penghapusan ketentuan pembatasan registrasi mandiri. Mereka terus melawan, menuntut penghapusan pembatasan registrasi mandiri.

img_title Registrasi Prabayar Pakai Data Biometrik, Beban Trafik Ada di Dukcapil

Pedagang outlet meminta adanya perubahan ketentuan pembatasan registrasi mandiri yang diatur dalam peraturan menteri tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi

"Kami tolak surat BRTI tersebut, kami inginkan sekalian saja perubahan Peraturan Menteri," jelas Ketua Umum KNCI, Qutni Tisyari kepada VIVA, Selasa 8 Mei 2018. 

img_title BRTI: Dukcapil Kemendagri Kewalahan Layani Registrasi Prabayar

KNCI selama ini kencang menolak pembatasan 1 NIK untuk tiap 3 operator seluler. Kebijakan pembatasan registrasi mandiri itu tertera dalam pasal 11 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi itu. KNCI berdalih, pembatasan itu mengancam bisnis seluler yang telah dijalani para pelaku outlet.

"Kami minta pasal 11 PM 12 Kominfo tahun 2016 tentang pembatasan registrasi mandiri 1 NIK 3 SIM Card dihapus. Artinya harus ada perubahan PM," tulis Qutni.

Dia menuturkan, penolakan atas surat edaran BRTI itu menurutnya sangatlah beralasan. Sebab KNCI mengaku dua kali dibohongi oleh BRTI dalam kesepakatan tentang registrasi mandiri. 

Dia menuturkan, dua kali KNCI mencapai kesepakatan dengan BRTI pada 7 November 2017 dan 2 April 2018 tentang pembatasan registrasi mandiri. Namun hasil kesepakatan dua kali tersebut tak segera dijalankan oleh BRTI dan Kominfo. 

Unjuk rasa menolak pembatasan registrasi kartu prabayar telepon seluler satu NIK untuk tiga kartu

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Qutni mengatakan, pada 7 November 2017, KNCI sepakat dengan Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo yang juga Ketua BRTI, Ahmad Ramli, untuk menghapus kebijakan pembatasan 1 NIK untuk registrasi. Tapi kesepakatan itu, menurut KNCI, tak direalisasikan. 

Kesepakatan antara KNCI dengan Kominfo atau BRTI tercapai lagi, saat pedagang seluler turun ke jalan secara nasional dan serentak pada 2 April 2018 di Jakarta. Kala itu, kesepakatan untuk menghapus ketentuan pembatasan registrasi mandiri diteken Ahmad Ramli dan perwakilan KNCI di Kementerian Sekretariat Negara. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut