RUU Keamanan Siber Dijuluki Seperti Jin

Seminar Masa Depan Siber Indonesia
Sumber :
  • Twitter/@masbakti

VIVA – Rancangan Undang-undang Ketahanan dan Keamanan Siber atau RUU KKS juga menjadi polemik setelah tiba-tiba muncul bagaikan jin. Penyusunan regulasi ini terkesan dilakukan secara diam-diam oleh DPR.

img_title Soal Deklarasi Sumpah Pemuda, Polda Metro Jaya Sampaikan Permohonan Maaf

Pendiri Communication and Information System Security Research Center (CISSIRec) Pratama Persadha mengatakan, RUU KKS termasuk dalam regulasi yang besar dan penting. Pembahasan dalam waktu dua hari dianggap terlalu mengada-ada.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Oleh karena itu coba kita atur lagi, kita tata lagi sehingga undang-undang ini bisa benar-benar mengatur ranah siber kita. Wilayah siber kita dengan baik," katanya di Universitas Paramadina, Jakarta, Rabu 25 September 2019.

img_title Sentra Layanan Mikro di Jakarta Bakal Diperluas, Pedagang Kecil Jadi Sasaran Utama

Seharusnya, kata dia, dalam penyusunan rancangan ini Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) berbicara dengan pemangku kepentingan terkait, seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Cyber Crime Polri serta masyarakat.

Malahan dalam penyusunan RUU ini, BSSN tidak melibatkan Komisi I untuk berdiskusi. Padahal komisi tersebut merupakan mitra kerja BSSN. Pratama menyampaikan ada beberapa pasal yang tumpang tindih dengan peraturan lain, seperti regulasi milik Kominfo atau BIN.

img_title KPK Ungkap Dugaan Korupsi Cukai Djarum, Potensi Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah

"Ada banyak hal-hal lain yang bisa dilakukan oleh BSSN tanpa melakukan tumpang tindih tanggung jawab. Tumpang tindih wajar di semua UU, hampir semuanya. Tapi tumpang tindih dalam arti yang baik. Kalau ini saling merebut pekerjaan, enggak baik," ujarnya.

Pratama menegaskan, regulasi ini memang diperlukan, namun jangan sampai diresmikan dalam waktu singkat tanpa ada pembahasan dari seluruh pemangku kepentingan. Ia takut RUU KKS malah membuat gaduh.

Ilustrasi vape.

Kapolri Minta Vape Diharamkan, MUI Lampung: Fatwa Harus Dilihat dari Segi Dampak ke Masyarakat

MUI Lampung menyatakan penerbitan fatwa haram terhadap rokok elektrik atau vape harus didasarkan pada fakta dan data valid mengenai dampak buruknya bagi masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
1 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut