Posko Aduan Dibuka gara-gara Kebocoran Data Kian Masif

Posko Aduan Kebocoran Data Pribadi.
Sumber :
  • VIVA/Muhammad Naufal

VIVA Tekno – Koalisi masyarakat sipil yang menamakan dirinya sebagai Koalisi advokasi data pribadi membuka posko aduan kebocoran data pribadi. Tergabung di dalam koalisi tersebut, AJI, LBH Jakarta, LBH Pers, PBHI, SAFEnet, dan YLBHI.

img_title Kapolri Minta Vape Diharamkan, MUI Lampung: Fatwa Harus Dilihat dari Segi Dampak ke Masyarakat

Koalisi menegaskan, tujuan dari dibukanya posko aduan ini adalah untuk melindungi hak-hak warga negara atas data pribadinya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kita menawarkan cara menyalurkan kemarahan ini lewat cara konstruktif. Bagaimana menyalurkan kemarahan ini mencoba mencari siapa pihak-pihak yang dirugikan dan kita kumpulkan data-data ini” ujar Bayu Wardhana, Ketua Bidang Data dan Informasi AJI, di Konferensi Pers peluncuran Posko Aduan Kebocoran Data Pribadi di Zoom, Jumat, 9 September 2022.

img_title Soal Deklarasi Sumpah Pemuda, Polda Metro Jaya Sampaikan Permohonan Maaf

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur LBH Jakarta Arif Maulana, inisiatif ini diharapkan dapat mengadvokasi perlindungan data pribadi masyarakat.

“Kami di koalisi mencoba berinisitaif membuka posko aduan warga dgn harapan kita mencoba advokasi perlindungan data pribadi dari sisi publik” Tegas Arif.

img_title Sentra Layanan Mikro di Jakarta Bakal Diperluas, Pedagang Kecil Jadi Sasaran Utama

Lebih dalam, Arif mengungkapkan bahwa sejauh ini, menurutnya negara masih diam melakukan tanggung jawabnya terhadap melindungi data pribadi warga negara.

“Karena negara masih diam melakukan tanggung jawabnya, dari sisi kebijakan sangat lemah” ujarnya.

Nantinya, melalui posko aduan ini, koalisi akan mempelajari lebih dalam terkait laporan yang dibuat oleh masyarakat dan nantinya akan mendiskusikan langkah strategis apa yang harus diambil kedepannya. Seperti langkah hukum atau langkah-langkah advokasi yang lainnya.

“Posko aduan ini yang paling basic dilakukan adalah mapping, siapa pemiliknya, apa datanya, bentuk-bentuk kebocoran yang terjadi, siapa aktor atau pelaku dan kemudian model pertanggungjawabannya seperti apa.” ujar Ketua PBHI Julius Ibrani.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih dalam, ia menyebutkan laporan tersebut nantinya dapat mengarahkan pada beberapa langkah potensial, mulai dari gugatan perdata hingga pidana.

“Ada beberapa potensi mulai dari gugatan perdata, dari citizen lawsuitnya karena ketiadaan regulasi yg bersifat nasional dan holistik utk melindungi data pribadi atau case by case, ternasuk tadi, jangan-jangan ada perbuatan ilegal yg ada aturan pidananya dan itu yang masuk ke dalam pro yustisia” Tambahnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut