Isu Ini Terus Dihembuskan, Padahal Hoax
- ANTARA FOTO/Novrian Arbi
"Sedangkan untuk pasien lainnya dan staf, kami menyuling sendiri dari air tanah. Tapi wadahnya tetap menggunakan galon guna ulang," tuturnya.
Ilustrasi galon.
- Pixabay
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara dan Pakar Hukum Persaingan Usaha, Ningrum Natasya Sirait, memaparkan isu bahaya BPA galon guna ulang yang belum ada faktanya di lapangan dan kemudian dijadikan satu regulasi untuk mengatur suatu industri, seperti wacana pelabelan BPA terhadap galon guna ulang harus melalui competition checklist.
Artinya, regulasi itu harus memikirkan juga dampaknya terhadap sisi persaingan usaha. Menurutnya, semua bentuk perangkat hukum seperti perizinan dan juga regulasi yang berdampak terhadap perkembangan perusahaan itu bisa menghambat keinginan perusahaan baru lain yang sejenis untuk berinvestasi di Indonesia.
"Jadi, peraturan dalam konteks apapun harus melalui competition checklist, sehingga tidak menjadi artificial barrier yang membebani perusahaan dalam pasar persaingan yang akhirnya menjadi tanggungan masyarakat," papar Ningrum.
Â