Panduan E-Commerce Terbit, idEA Sebut Masih Ada PR
- www.pixabay.com/geralt
VIVA.co.id – Pemerintah telah mengesahkan Peta Jalan (roadmap) perdagangan berbasis digital atau e-commerce. Panduan e-commerce tersebut telah terbit dalam bentuk Peraturan Presiden. Peta jalan ini ditujukan untuk mendorong pencapaian ekonomi digital Indonesia senilai US$130 miliar pada 2020.
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Aulia Marinto mengapresiasi langkah dan komitmen pemerintah dalam membangun bisnis digital di Tanah Air. Peta jalan tersebut memang sudah dinanti pelaku e-commerce sejak lama.
"Kami melihat ini langkah yang bagus, momentum untuk mengawal lagi (e-commerce)," ujarnya kepada VIVA.co.id, Kamis 10 Agustus 2017.
Menurut dia, keluarnya panduan e-commerce merupakan hal fundamental dalam pengaturan bisnis digital. Untuk selanjutnya, pemangku kepentingan e-commerce tak lantas santai, sebab masih dibebani sebuah ‘pekerjaan rumah’ yaitu bagaimana memastikan implementasi panduan dalam peta jalan itu bisa tersinkronisasi antarlembaga.
"Karena (peta jalan itu) melibatkan tiap kementerian, lembaga, pelaku industri. Kita kan harus melakukan itu secara pararel, harus sinkron. Sebab kalau enggak bisa timpang sana timpang sini," ujarnya menambahkan.
Panduan e-commerce terbit dengan pertimbangan ekonomi berbasis elektronik punya potensi tinggi bagi perekonomian Indonesia. Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 21 Juli 2017, dikutip dari laman Sekretaris Kabinet Republik Indonesia, Kamis 10 Agustus 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-commerce) Tahun 2017-2019. Perpres ini dikenal dengan SPNBE 2017-2019.
Peta Jalan SPNBE 2017-2019 sebagaimana dimaksud mencakup program: a. Pendanaan; b. Perpajakan; c. Perlindungan konsumen; d. Pendidikan dan sumber daya manusia; e. Infrastruktur komunikasi; f. Logistik; g. Keamanan siber (cyber security); dan g. Pembentukan Manajemen Pelaksana Peta Jalan SPNBE 2017-2019.
“Peta Jalan SPNBE 2017-2019 berfungsi sebagai: a. Acuan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan sektoral dan rencana tindak dalam rangka percepatan pelaksanaan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (e-commerce) pada bidang tugas masing-masing yang termuat dalam dokumen perencanaan pembangunan; dan b. Acuan bagi pemangku kepentingan (stakeholders) dalam menjalankan SistemPerdagangan Nasional Berbasis Elektronik (e-commerce)” demikian bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres ini.