Marak Kasus Bullying pada Dokter Spesialis, IDI Minta Korban Segera Melapor

Ilustrasi dokter/tenaga kesehatan.
Sumber :
  • Freepik

VIVA Lifestyle – Berbagai daerah di Tanah Air kini sedang mengeluhkan kurangnya tenaga dokter terutama dokter spesialis. Terhambatnya produksi dokter disebabkan oleh berbagai faktor salah satunya adalah kasus bullying yang kerap terjadi antara para junior dan seniornya selama masa pendidikan maupun praktik di lapangan.

Tabrak dan Hendak Rampas Mobil, 6 Debt Collector Sadis Ditangkap Polres Labusel

Menurut Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi SpOT, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) telah memberikan ruang bagi para korban bullying supaya mendapatkan perlindungan. Jika hal tersebut berjalan sesuai aturan, maka program pendidikan dokter spesialis (PPDS) seharusnya tidak terhambat karena kasus bullying. Scroll untuk info selengkapnya.

"IDI sudah punya fatwa MKEK soal bullying kita punya fatwa MKEK jadi kami sangat memuka kalau ada residen yang di-bully, laporkan ke kami, kami akan proses. Di situlah peran dari organisasi profesi. Jadi kami sangat menjaga supaya ada proses," ujarnya, dalam acara jumpa pers di kantor PB IDI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 13 Desember 2022.

Jasad Ibu dan Dua Anak Korban Longsor di Garut Ditemukan

Adib mencatat banyaknya laporan kasus bullying dalam setiap tahunnya. Akan tetapi, perlu ada tindakan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada peserta PPDS yang terhambat masa belajarnya karena terlibat bullying.

Ilustrasi cyberbullying.

Photo :
  • Flickr/Hannahgal
Remaja di Jaksel Sempat Open BO Sebelum Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel

"Cuma nanti kalau bicara secara pengertian bullying ke mana, yang harus kita lihat, jangan sampai ada peserta PPDS yang terlambat masa pendidikannya karena bullying. Karena perundungan kita juga punya sebenarnya datanya, dari beberapa data kasus yang diterima," jelasnya.

Berdasarkan Fatwa MKEK terkait No. 044 tahun 2022 perundungan di lingkungan profesi kedokteran menandai beberapa hal yang termasuk dalam kategori bullying yaitu perbuatan memaksa, menyakiti, mengintimidasi baik secara langsung maupun daring. Penugasan paksa di luar waktu kerja atau pendidikan juga termasuk dalam kategori bullying yang akan mendapat tindakan secara tegas.

Sementara korban bullying diimbau untuk segera melapor, pelaku bullying akan mendapatkan teguran secara tegas dari otoritas lingkungan kedokteran terkait.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya