Viral Seorang Pria Nikah dengan Wanita Lain Tanpa Izin Istri Pertama, Begini Kata Ustaz Abdul Somad
- vstory
Jakarta – Media sosial dihebohkan dengan kisah seorang istri yang memergoki suaminya yang nikah dengan perempuan lain secara diam-diam. Padahal, kata istri sah, suaminya itu mengaku sedang dinas ke luar kota.
Lantas, bagaimanakah hukumnya jika suami poligami secara diam-diam dan tidak memberitahu istri pertamanya? Begini kata Ustaz Abdul Somad.
Hukum poligami secara diam-diam
Ustaz Abdul Somad atau lebih dikenal dengan UAS mengatakan bahwa ada dua pandangan soal hukum poligami secara diam-diam. Yang pertama pandangan dari agama, dan pandangan dari negara.
“Menurut pandangan agama islam, sah nikah kalau cukup rukun dan syarat. Ada mahar, ada ijab, ada qobul, ada wali, ada dua orang saki,” kata UAS, dikutip dari tayangan video YouTube Zech Channel, Jumat, 7 Juli 2023.
“Tak ada syarat izin istri pertama, menurut hukum fiqih,” imbuhnya.
Sementara menurut hukum negara ini, tidak sah pernikahan tersebut kecuali mendapatkan izin dari istri pertama.
“Tapi menurut hukum Republik Indonesia, tidak sah nikah kecuali izin istri pertama. Maka siapa yang mau poligami, mintalah istri membuat surat pernyataan ditandatangani materai 6 ribu,” pungkasnya.
Bagaimana jika istri menolak?
Penolakan istri terhadap praktek poligami ini tentu memiliki dasar yang sesuai dengan pendapat ulama Syafiiyah dan Hanabilah, yaitu:
“Bagi kalangan Syafi’iyah dan Hanbaliyah, seseorang tidak dianjurkan untuk berpoligami tanpa keperluan yang jelas, karena praktik poligami berpotensi menjatuhkan seseorang pada yang haram (ketidakadilan). Allah berfirman: Kalian takkan mampu berbuat adil di antara para istrimu sekalipun kamu menginginkan sekali.’ Rasulullah SAW bersabda, ‘Orang yang memiliki dua istri, tetapi cenderung pada salah satunya, maka di hari Kiamat ia berjalan miring karena perutnya berat sebelah.’ ... Bagi kalangan Hanafiyah, praktik poligami hingga empat istri diperbolehkan dengan catatan aman dari kezaliman (ketidakadilan) terhadap salah satu dari istrinya. Kalau ia tidak dapat memastikan keadilannya, ia harus membatasi diri pada monogami berdasar firman Allah, ‘Jika kalian khawatir ketidakadilan, sebaiknya monogami, (Lihat Mausu’atul Fiqhiyyah, Kuwait, Wazaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, cetakan pertama, 2002 M/1423 H, juz 41, halaman 220),” bunyi dari pendapat ulama Syafiiyah dan Hanabilah, dikutip dari NU Online, Jumat, 7 Juli 2023.
Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa istri yang menolak dipoligami tidak berdosa, apalagi dikategorikan menentang firman Allah terkait kebolehan poligami.
Sebab dalam persoalan poligami terdapat unsur keadilan, mampu menafkahi dan berpotensi memunculkan sakit hati banyak pihak.
Syekh Wahbah Az-Zuhayli berpendapat bahwa poligami bukan bangunan ideal rumah tangga Muslim. Bangunan ideal rumah tangga itu adalah monogami.
Menurutnya, poligami adalah sebuah pengecualian dalam praktik rumah tangga. Praktik ini dapat dijalankan karena sebab-sebab umum dan sebab khusus. Walhasil, hanya kondisi darurat yang membolehkan seseorang menempuh poligami.