Ustaz Khalid Basalamah: Hukum Muslim Ucapkan Selamat Natal, Simak Penjelasannya

Ustaz Khalid Basalamah.
Sumber :
  • Youtube

JAKARTA – Momen perayaan Natal dan Tahun Baru selalu dijadikan momen untuk liburan dan kumpul bersama keluarga. Momen ini juga menjadi momen antar bangsa untuk menjaga toleransi dan saling menghormati keyakinan seseorang untuk merayakan Natal. 

Non Muslim Pengin Kurban saat Idul Adha, UAS: Kena Pasal Islam

Meski toleransi selalu digaungkan demi menjaga keberagaman, Ustaz Khalid Basalamah di tengah momen perayaan Natal dan Tahun baru mengingatkan agar umat muslim khususnya tidak kebablasan untuk melakukan hal-hal yang dilarang dalam agama Islam.

Lewat akun Instagram @khalidbasalamahofficial, ia memajang gambar topi sinterklas, dengan peringatan, "Jangan Sampai Terjerumus Perayaan Non Muslim," dibarengi sabda Rasulullah: "Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari kaum tersebut (HR. Abu Daud no.4031)." 

Islamofobia di Austria Meningkat, Paling Banyak Terjadi di Sekolah

Tak cuma itu, lewat captionnya dia juga menulis, "Sebagai umat Muslim jangan sampai karena dalih toleransi antar agama, kita sampai kebablasan jatuh kepada hal-hal yang dilarang dalam agama kita. Padahal Allah dan Rasul-Nya telah melarang perbuatan tersebut. Maka kita harus menjauhi segala bentuk perbuatan yang dapat mengantarkan kita kepada perbuatan yang dilarang Allah dan Rasul-Nya."

Pengukuran Arah Kiblat Dengan Lokasi Terbanyak yang Digelar Kemenag Catatkan Rekor MURI

Ia juga menuliskan bahwa Sahabat Umar bin Al Khattab radhiyallahu ‘anhu sempat mengingatkan kita agar menjauhi perayaan hari raya orang kafir. Jika mendekat saja saat itu dilarang, bagaimana dengan memberi selamat? 

"Tentu juga dilarang (saat itu ucapan selamat harus mendatangi, tidak bisa jarak jauh dengan bantuan alat komunikasi). Beliau berkata, “Jauhilah orang-orang kafir saat hari raya mereka” (HR. Al Baihaqi di bawah judul bab ‘terlarangnya menemui orang kafir dzimmi di gereja mereka dan larangan menyerupai mereka pada hari Nairuz dan perayaan mereka’ dengan sanadnya dari Bukhari, penulis kitab Shahih Bukhari sampai kepada Umar)"

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam kitabnya, Iqtidha Sirathil-Mustaqim, Mukhalafatu Ash-habil-Jahim, berkata: “Meniru-niru mereka dalam sebagian perayaan mereka menyebabkan seseorang bangga dengan kebathilan yang ada pada mereka … Bisa jadi, hal ini akan lebih memotivasi mereka untuk memanfaatkan momen-momen itu.”

Ibnul Qayyim rahimahullah juga berkata:

“Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (sebagaimana ucapan selamat natal), hukumnya adalah haram berdasarkan kesepakatan/ijma’ para ulama. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka, kemudian mengatakan, ‘Semoga hari raya ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya.” (Ahkam Ahli Dzimmah, 1: 441)

"Allahu Ta’ala a’lam bishawab."

Ketua MUI Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.

Ijtima Ulama Fatwa MUI: Ucap Salam Lintas Agama Lain oleh Umat Islam Hukumnya Haram

MUI melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII menetapkan ketentuan bahwa ucapan salam lintas agama yang berdimensi doa khusus oleh umat islam hukumnya haram.

img_title
VIVA.co.id
31 Mei 2024