Ternyata, Goda Wanita di Jalan Termasuk Pelecehan Verbal

- Pixabay/unsplash
VIVA – Bagi para wanita, digoda pria di pinggir jalan menjadi momen yang memalukan, juga menyebalkan. Siulan-siulan kecil sampai sapaan-sapaan nakal, tentu membuat risih.
Perlakuan tersebut disebut 'cat calling', atau panggilan nakal. Tindakan ini dikategorikan dengan perilaku bersiul, mengatakan suatu kalimat, bahkan berteriak yang sifatnya menggoda kepada perempuan yang sedang lewat.
Meski terdengar sederhana, ternyata cat calling, merupakan suatu bentuk pelecehan verbal dan di beberapa negara, perilaku tersebut melanggar hukum.
Salah satunya Prancis. Pada Oktober lalu, kota romantis ini merencanakan akan memberlakukan denda bagi para pelaku cat calling, atau orang-orang yang berperilaku tidak pantas di ruang publik. Denda tersebut dikatakan sebesar 5.000 euro, atau sekitar Rp79 juta.
Marlene Schiappi, sekretaris untuk kesetaraan gender di Prancis, mengatakan bahwa belum ada undang-undang yang mengatur mengenai pelecehan di jalanan. Schiappi juga menolak anggapan bahwa cat calling hanya berupa candaan yang wajar terjadi.
Sementara itu, di Indonesia, istilah cat calling masih asing, selain itu belum banyak yang fokus terhadap hal ini.
Dilansir dari rilis yang diterima VIVA, Jumat 29 Desember 2017, berdasarkan riset yang dilakukan mahasiswi Universitas Bakrie menunjukkan bahwa 72,4 persen wanita pernah mengalami cat calling dan 91 persen dari perempuan yang mengalami cat calling tersebut mengaku merasa risih.