Bukan Dihapus, Ini Aturan Baru BPJS untuk Katarak dan Persalinan

Petugas melayani warga yang mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

VIVA – Terbitnya Peraturan Direktur Jamina Pelayanan Kesehatan Nomor 2, 3, dan 5 yang mengatur mengenai katarak, persalinan bayi sehat, dan rehabilitasi medik membuat masyarakat menjadi bingung. Banyak yang mengira bahwa ketiga layanan kesehatan tersebut tidak lagi dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Di Universitas Harvard, Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Jurus Capai UHC dalam 10 Tahun

Namun, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief mengatakan, peraturan tersebut bukan untuk mencabut layanan tapi untuk memperjelas tata cara agar tiga manfaat pelayanan medis tersebut lebih tepat pemanfaatannya.

"BPJS tetap menjamin pelayanan katarak, rehabilitasi medik termasuk fisioterapi, dan bayi baru lahir sehat," ujar Budi dalam konferensi pers di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin 30 Juli 2018.

Berbagi Kebaikan Ramadhan, JEC Hadirkan Layanan BPJS Kesehatan dan Operasi Katarak-Juling Gratis

Dalam peraturan mengenai pelayanan katarak, BPJS Kesehatan tetap menjamin operasi katarak. Namun, jika sebelumnya pasien dengan keadaan sehat masih dimungkinkan operasi katarak, sekarang hanya yang memenuhi kriteria visus 6 per 18 yang dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Ilustrasi penderita katarak.

Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan Ajak Pemudik Mampir ke Posko Mudik BPJS Kesehatan

"Operasi katarak lebih besar daripada gagal ginjal. Perbaikan visus penting, harus kita jamin, tapi penjaminan harus ditata agar prioritas pembayaran bisa efisien," ujar Budi menambahkan.

Penentuan kriteria visus ini pun diklaim BPJS Kesehatan sudah melalui konsultasi, dan diskusi dengan Persatuan Dokter Mata Indonesia.

Kemudian, yang juga masuk ke dalam aturan baru BPJS adalah persalinan bayi lahir sehat. BPJS Kesehatan tetap akan menjamin semua jenis persalinan, baik normal maupun tindakan bedah caesar. Namun, jika bayi membutuhkan pelayanan atau sumber daya khusus, seperti bayi masuk NICU, tidak akan dijamin.

Sementara pelayanan rehabilitasi medim yang menelan biaya Rp946 miliar di tahun 2017, pelayanannya akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing pasien. Dari hasil diskusi dengan Perhimpunan Dokter Spesialis Saraf Indonesia (Perdossi), diperoleh angka rata-rata secara umum adalah maksimal tiga kali per minggu.

"Apabila ada pasien yang butuh lebih dari tiga kali, kami akan membahas bersama dengan Perdossi. Kami mengatur frekuensi dua kali per minggu atau delapan kali per bulan, geser ke bulan berikutnya," kata Budi.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya