Diminta Tunda Vaksin MR, Menkes: Sudah Ada Fatwa MUI Nomor 4 2016

Menkes RI, Nila Moeloek
Sumber :
  • Viva.co.id/Diza Liane

VIVA – Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek memberikan tanggapan seputar adanya edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) di salah satu provinsi, yang dikatakan menolak pemberian imunisasi Measles Rubella (MR) bagi anak-anak. Pada kesempatan tersebut Menkes menyatakan bahwa MUI tidak menolak imunisasi.

Wapres Ma’ruf Amin Bukan Sekadar ‘Ban Serep’ Presiden Jokowi

“Saya kira tidak ya, MUI tidak menolak. Karena sudah ada fatwa MUI tentang imunisasi nomor 4 tahun 2016," ujar Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M(K), kepada sejumlah media usai meninjau pelaksanaan kampanye imunisasi Measles Rubella (MR), seperti dikutip dari siaran pers Kemenkes RI, Kamis 2 Agustus 2018.

Menurut Menkes, bidang kesehatan saat ini tetap mengacu pada fatwa tersebut yang menyatakan bahwa apabila untuk mencegah dampak penyakit yang berbahaya maka imunisasi dibolehkan.

“Untuk mencegah suatu kerugian maka ini harus dilakukan, imunisasi diperkenankan," tutur Menkes.

Menkes menegaskan bahwa pihaknya terus berkomunikasi dengan MUI dan memang akan terus berproses agar vaksin atau imunisasi ini benar-benar merupakan sesuatu yang jelas manfaatnya, kebaikannya dan patut digunakan di masyarakat.

Karena sesuatu yang belum memiliki sertifikat halal tidak lantas disebut haram. “Ini masih dalam proses”, tegas Menkes.

Baru India dan China

Perlu diketahui bahwa tidak banyak negara di dunia yang mampu memproduksi vaksin MR, saat ini baru India dan China.

Vaksin MR yang rekomendasi WHO untuk pelaksanaan imunisasi MR yang diintroduksikan ke dalam program nasional Indonesia adalah produksi dari negara India. Hingga saat ini, pengurusan sertifikasi masih terus berproses di produsen asal vaksin MR tersebut.

Vaksin MR efektif untuk mencegah penyakit Campak dan Rubella, aman dan telah digunakan di lebih dari 141 negara di dunia. Vaksin MR yang digunakan telah mendapat izin edar dari Badan POM.

Sebelumnya, mengacu pada surat rekomendasi yang pernah diterbitkan pada 31 Juli 2017 lalu, Komisi Fatwa MUI memandang bahwa penyelenggaraan imunisasi, termasuk imunisasi Measles Rubella (MR) adalah salah satu bentuk ikhtiar dalam mengantisipasi dampak negatif penyakit-penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya