Terkait Halal Haram Vaksin, Kemenkes Bebaskan Masyarakat untuk Memilih

Pertemuan Kemenkes, MUI dan Ombudsman
Sumber :
  • Viva.co.id/Diza Liane

VIVA – Program Pemerintah berupa Vaksin MR menimbulkan pro dan kontra. Penolakan imunisasi MR terkait kehalalannya menjadi perhatian masyarakat di Tanah Air yang mayoritas muslim.

AstraZeneca Tarik Vaksin COVID-19 di Seluruh Dunia, Ada Apa?

Apalagi setelah muncul imbauan dari MUI Kepulauan Riau kepada warga agar tidak mengikuti imunisasi MR, sebagaimana tertuang dalam surat edaran nomor Ket-53/DP-PVNIII2018 yang ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Riau, tertanggal 30 Juli 2018 yang meminta masyarakat untuk tidak mengikuti imunisasi MR. 

Munculnya SE MUI tersebut tidak serta merta membuat Kementerian Kesehatan membatalkan Vaksin MR. Menurut Kementerian Kesehatan, bahwa persoalan kehalalan Vaksin MR telah dilakukan pengajuan kepada MUI dan saat ini tengah menunggu proses penerbitan sertifikasi halalnya.

Terpopuler: Kebiasaan yang Tidak Boleh Dilakukan di Mekkah sampai Alasan ke BaliSpirit Festival

"Berdasarkan hal tersebut, maka Ombudsman menggelar pertemuan dari berbagai pihak terkait yaitu Kemenkes RI, Badan POM, MUI, IDAI, dan Biofarma. Dari pertemuan tersebut, Kemenkes telah mengeluarkan surat kepada Bupati dan Gubernur yang isinya imunisasi MR Agustus-September tetap dijalankan," ujar Komisioner Ombudsman, Dadan Suharmawijaya, dalam konferensi pers, di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta, Selasa 14 Agustus 2018.

Dikatakan Dadan, pihak Kemenkes RI telah mendorong produsen vaksin MR dari India yaitu Serum Institute of India (SII) untuk melakukan sertifikasi halal. SII mengaku bersedia untuk mengikuti proses sertifikasi halal MUI dan akan mengirimkan surat dokumen yang dibutuhkan oleh LPPOM.

Komnas KIPI, Sebut Penyakit TTS akan Muncul 4 Sampai 42 Hari Setelah Vaksin AstraZeneca Disuntikkan

"MUI membutuhkan beberapa dokumen untuk memverifikasi status vaksin, selanjutnya akan dilakukan audit lapangan, untuk kemudian dikomunikasikan hasilnya dengan komisi fatwa MUI dan menentukan kejelasan status vaksin," ungkapnya.

Adapun koordinasi antara MUI dan Kemenkes terkait vaksin MR sudah berlangsung sejak 2017. Pada tahun 2018 sudah ada pendaftaran dari produsen tetapi dokumen yang disampaikan kurang lengkap.

Namun demikian, Kementerian Kesehatan RI memberikan kebebasan kepada masyarakat yang mau diimunisasi saat ini atau menunggu fatwa dari MUI terlebih dahulu. Kementerian Kesehatan RI tetap melakukan pemberian imunisasi MR bagi masyarakat yang membutuhkan dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat, mengingat virus campak (measles) dan rubella dapat menyebabkan kematian serta kecacatan yang dapat membebankan bangsa dan negara. 

"Badan POM sudah mengeluarkan surat ijin edar, maka vaksinasi massal sudah bisa dijalankan. PT Biofarma juga sudah melakukan upaya terkait ijin edar vaksin MR ini. Tinggal menunggu sertifikasi halal dan fatwa MUI terkait kejelasan status vaksin MR," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya