Vaksinasi Terancam Gagal, Indonesia Berisiko KLB Campak Rubella

Imunisasi
Sumber :
  • ANTARA Foto/M Risyal Hidayat

VIVA – Indonesia bisa mengalami Kejadian Luar Biasa campak/measles rubella (MR) akibat vaksinasi yang dilakukan untuk mencegah munculnya penyakit terancam gagal secara nasional.

MUI: Tetangga Banyak Kena COVID-19, Salat Jumat Boleh Diganti Zuhur

Menurut Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Yanuar Nugroho, hal itu dikarenakan penyakit rubella hanya bisa dicegah jika imunitas massal tercipta. Sementara, hingga 10 September 2018, imunisasi baru sukses dilakukan terhadap 42,98 persen dari target 32 juta anak yang seharusnya menerima vaksinasi.

"Kemenkes (Kementerian Kesehatan) tadi membuat statement yang mengejutkan, kalau vaksinasi yang fase kedua gagal, kita harus siap-siap KLB. KLB campak bisa terjadi lagi," kata Yanuar usai rapat membahas masalah dalam vaksinasi rubella di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 12 September 2018.

Fatwa MUI Sebut Mata Uang Kripto Haram, Mengapa Jadi Kontroversi?

Yanuar menyampaikan, capaian target vaksinasi yang rendah, turut disebabkan oleh adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sempat menyatakan bahwa vaksin MR haram karena mengandung bahan yang berasal dari babi.

Padahal, poin ketiga dari fatwa bernomor 33 tahun 2018 sebenarnya menyatakan bahwa penggunaan vaksin dalam kondisi yang dianggap darurat seperti terjadi saat ini adalah 'mubah' atau keputusan melakukan vaksinasi menjadi sepenuhnya tergantung masyarakat.

5 Hal Seputar Ahmad Zain An Najah, Anggota MUI yang Ditangkap Densus

"Keterangan tentang mubah ini tidak bisa tersosialisasi dengan gencar dibanding pada waktu (vaksin dinyatakan) haram. Ini masalah menurut kami," ujar Yanuar.

Ia menambahkan, vaksinasi fase kedua akan digencarkan hingga akhir September 2018. Pemerintah akan juga menekankan pada masyarakat bahwa vaksinasi sebenarnya tidak menyalahi ajaran Islam, sesuai poin lanjutan dalam fatwa MUI.

"Salah satu langkah yang dikerjakan pemerintah adalah soal komunikasi mau dibuat masif (untuk menyatakan vaksinasi tidak menyalahi ajaran Islam)," tutur Yanuar. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya