Pelayanan Substandar jadi Kendala Menuju Indonesia Sehat

Ilustrasi rumah sakit.
Sumber :
  • Pixabay/1662222

VIVA – Polemik mengenai sistem jaminan kesehatan nasional atau BPJS Kesehatan masih menjadi isu hingga saat ini. Meski sudah berjalan selama lima tahun, masih banyak yang harus dibenahi dalam sistem BPJS Kesehatan. Salah satunya soal pemberian obat yang dianggap sejumlah pihak cenderung under treatment.

Parto Patrio Terbaring Lemah di RS Usai Operasi, Istri: Patah Hati Aku

Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI), Hasbullah Thabrany, mengatakan bahwa ada yang disebut Formulariom Nasional (Fornas), yang merupakan daftar obat yang secara empirik diperlukan oleh masyarakat di Indonesia. Ia menjelaskan, Fornas mendaftar lebih dari 1.000 kemasan obat dalam segala bentuk.

“Ini isinya adalah obat essential. Obat semua penyakit sudah ada di situ,” ujarnya melalui keterangan resminya yang diterima VIVA, Selasa, 30 Oktober 2018.

Eko Patrio Ungkap Sakit yang Diidap Parto Hingga Harus Dioperasi

Namun, menurutnya, tidak ada merek dagang obat yang tercantum di dalam Fornas. Jadi, rumah sakit dan dokter dipersilakan untuk memberikan mereknya. Dengan e-catalogue saat ini, industri farmasi pun bersaing ketat. “Bahkan ada yang banting harga untuk mendapatkan kontrak,” kata Hasbullah.

Aplikasi digital dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan

Pemeriksaan Rutin, Raja Salman Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit

Perilaku banting harga ini lantas diikuti dengan ketidakmampuan industri tersebut untuk menyuplai obat. Akibatnya, kata Hasbullah, obat tidak tersedia meski dengan harga yang wajar.

Sementara Ketua Umum Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), Kuntjoro Adi Purjanto, menjelaskan bahwa rumah sakit di Indonesia sendiri sudah berbenah diri sejak lama. Penolakan pasien pun hingga saat ini sudah hampir tidak ada.

“Sekarang sudah termitigasi dengan baik tanpa pandang bulu selama sumber dayanya tersedia,” ucapnya.

Ia pun membantah perilaku under treatment RS terhadap pasien. Walaupun, ia mengakui bahwa potensi untuk under treatment cukup besar. “Bagaimana kalau obatnya tidak ada? Bayar obat enggak bisa,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa memang ada beberapa RS yang berpotensi melakukan keterlambatan pembayaran obat. Namun, jika itu terjadi, distributor dan industri obat akan terkunci secara computerized.

ejumlah peserta antre untuk melakukan pendaftaran dan pembaruan data di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan KCU Surabaya, Jawa Timur, Rabu (29/07/2015).

“Dia enggak bisa mengeluarkan barang dari gudangnya meski pemiliknya punya niat membantu rumah sakit,” ujarnya.

Tentu saja, kondisi keuangan tiap RS berbeda. Kekuatan cadangan keuangan untuk membayar obat pun makin hari makin tipis dan pada titik equilibrium tertentu, RS tidak bisa membayar obat, karyawan dan dokter.

“Jadi, under treatment itu sebagai akibat, jika itu memang benar terjadi,” kata Kuntjoro.

Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf pun menyatakan bahwa Fornas yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI sebagai acuan untuk penyediaan obat yang masuk dalam program JKN.

“Memang harus dikendalikan. Karena jika dibiarkan liar, nego harga obat dengan pabrikan akan sulit,” katanya.

Tim Fornas, kata Iqbal, memang sudah terpilih dari kalangan farmakologi. Tentu penyusunan Fornas melalui proses yang panjang. Jika memang keluhannya bahwa dokter tidak memiliki keleluasaan dalam memberikan obat, maka justru, bagi Iqbal, logika ini menjadi terbalik.

Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan informasi kepada warga

“Dokter kan tidak bisa menulis merek obat, dia hanya memberikan bahan aktifnya,” katanya.

Pelayanan di Bawah Standar

Selain pemberian obat, pelayanan terhadap pasien yang sering disebut substandar juga menjadi hal yang harus segera dibenahi. Menurut Dokter Enozthezia Xynta, itu terjadi karena tenaga kesehatan seolah dipaksa untuk memberikan layanan sesuai bujet yang diberikan BPJS Kesehatan.

“Sebetulnya bukan dokter yang memberikan pelayanan di bawah standar, tapi memang aturan yang diterapkan BPJS,” jelas dokter anastesi yang pernah menulis surat terbuka untuk Presiden Jokowi, tentang rasa kecewanya terhadap pelaksanaan BPJS Kesehatan.

Eno mencontohkan, operasi caesar sebelum ada BPJS berkisar di angka Rp6 juta. Saat ini, dengan diterapkan BPJS, pasien membayar Rp4,3 juta. “Kita (dokter) terkurung dengan harga yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa jika biaya yang dikeluarkan lebih dari apa yang sudah diatur BPJS, biasanya rumah sakit atau dokter yang bersangkutan harus menanggungnya. “Jasa dokternya lah yang dipotong dan kadang jasa visit kita enggak dihitung,” katanya.

Hal tersebut lah yang kemudian menjadi salah satu penyebab pelayanan menjadi sub standar. Padahal, kata Eno, untuk dokter umum di poliklinik misalnya, jasa dokter dan sebagainya hanya dibayar Rp10 ribu.

Memang ada Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa pasien bisa membayar tambahan dari pelayanan yang diberikan oleh BPJS. Namun, menurut Eno, ini menjadi masalah baru. Pertama, ada risiko dokter akan dilaporkan. Kedua, dokter akan ditegur oleh BPJS dan ketiga, tentu masyarakat akan memandang profesi dokter menjadi hina.

“Kita tidak akan mengambil risiko itu,” kata Eno.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya