BPJS Kesehatan Tak Lagi Gratis, Akan Ada Sistem Urunan

Ilustrasi BPJS Kesehatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Belum lama ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan menerapkan aturan baru untuk Program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) diperkokoh. Pelayanan BPJS kesehatan kini tak lagi sepenuhnya gratis. 

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik di Tahun 2024 Ini?

Hal ini merujuk pada aturan Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan. Dalam aturan tersebut disebutkan adanya aturan urunan.

Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf ketentuan urun biaya tersebut diberlakukan bagi jenis pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan dalam Program JKN-KIS.

BPJS Kesehatan Bakal Jadi Syarat Penerbitan SKCK Mulai 1 Maret 2024

“Saat ini urun biaya memang masih belum diberlakukan, karena masih dalam proses pembahasan jenis pelayanan apa saja yang akan dikenakan urun biaya. Tentu usulan itu harus disertai data dan analisis pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan," ungkap Iqbal dalam siaran persnya yang diterima VIVA beberapa waktu lalu.

Ia melanjutkan, bahwa Kementerian Kesehatan juga akan membentuk tim yang terdiri atas pengusul tersebut, serta akademisi dan pihak terkait lainnya, untuk melaksanakan kajian, uji publik, dan membuat rekomendasi. 

DPS BPJS Kesehatan Sosialisasi Implementasi Layanan Syariah Program JKN di Aceh

Selain itu, tambah Iqbal, fasilitas kesehatan wajib menginformasikan jenis pelayanan yang dikenai urun biaya dan estimasi besarannya kepada peserta. Ke depan, peserta atau keluarganya harus memberikan persetujuan kesediaan membayar urun biaya sebelum mendapatkan pelayanan. Aturan besaran urun biaya tersebut berbeda antara rawat jalan dengan rawat inap.

“Nantinya untuk rawat jalan, besarannya Rp20.000 untuk setiap kali kunjungan rawat jalan di RS kelas A dan RS kelas B, Rp10.000 untuk setiap kali kunjungan rawat jalan di RS kelas C, RS kelas D, dan klinik utama, serta paling tinggi Rp350.000 untuk paling banyak 20 kali kunjungan dalam waktu 3 bulan," kata Iqbal. 

Ia kembali menegaskan, bahwa nominal ini terbilang kecil daripada total biaya pelayanan yang diperoleh peserta. Sedangkan untuk rawat inap, besaran urun biayanya adalah 10 persen dari biaya pelayanan, dihitung dari total tarif INA CBG’s setiap kali melakukan rawat inap, atau paling tinggi Rp30 juta. 

Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan membayar klaim RS dikurangi besaran urun biaya tersebut. Urun biaya dibayarkan oleh peserta kepada fasilitas kesehatan setelah pelayanan kesehatan diberikan. 

“Ketentuan urun biaya ini tidak berlaku bagi peserta JKN-KIS dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah,” tegas Iqbal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya