Hapus Obat Kanker Kolorektal, BPJS Kesehatan : Bukan Karena Defisit

Ilustrasi BPJS Kesehatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan kini tidak lagi menjamin obat kanker usus besar atau kolorektal bagi peserta JKN dan KIS. Aturan itu tertuang dalam keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/707/2018. 

Pasien Imunodefisiensi Primer Minta Pemerintah Masukkan Terapi IDP ke dalam Formularium Nasional

Berdasarkan keputusan Komite Penilaian Teknologi Kesehatan (KPTK) mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2019. Perubahan kebijakan penjaminan Bevacizumab dan Cetuximab. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Humas BPJS kesehatan M Iqbal Anas Maruf. 

"Memang dalam Formularium Nasional tidak tercantum format jadi tidak dijamin dalam JKN ini. Kalau sudah keluar kan sudah tidak dijamin, yang satunya diubah," ungkap Iqbal saat dihubungi oleh VIVA, Kamis, 21 Februari 2019. 

Meninggal Dunia, Hilbram Dunar Ternyata Berjuang Melawan Kanker Sejak Tahun Lalu

Iqbal menjelaskan khusus untuk Bevacizumab, obat untuk kanker kolorektal itu sudah dihapus sama sekali dari daftar yang ditanggung BPJS. Sedangkan untuk Cetuximab, ada perubahan atau pembatasan untuk obat ini. 

"Jadi yang cetuximab dibatasi dari yang tadinya 12 siklus menjadi 6 siklus. Atau sampai terjadi progress atau timbul efek samping yang tidak dapat ditolerir. Jadi mana yang lebih dulu," kata Iqbal. 

Informal Workers Receive Social Security Assistance from Radjak Hospital Salemba

Namun demikian, Iqbal membantah bahwa perubahan peraturan ini dilakukan untuk mengatasi defisit yang dialami oleh BPJS Kesehatan.

"Nilai obat pertahun tidak besar jika dibandingkan yang lain. Mungkin sekitar Rp50-60 miliar, dibandingkan biaya kesehatan yang Rp80 triliun itu tidak seberapa, Ini kan untuk kesehatan pasien tentu tim ahli tidak gegabah dalam mengambil rekomendasi," kata Iqbal.

Presiden WAML Roy Beran (kiri)

WAML Gelar Kongres ke-28 di Batam, Sejumlah Isu Akan Dibahas

World Association for Medical Law (WAML) bersama Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia menggandeng BPJS Kesehatan menggelar kongres ke-28 di Batam pada 20-23 Juli.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024