Demi Keselamatan Pasien, Alasan BPJS Putuskan Kerja Sama dengan 13 RS

Menteri Kesehatan Nila Moeloek (kiri) bersama Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers di kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan baru-baru ini memutus kontrak beberapa rumah sakit di Jakarta. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 13 rumah sakit harus putus kontrak sementara dalam memberikan pelayanan kesehatan ke pasien BPJS.

Di Universitas Harvard, Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Jurus Capai UHC dalam 10 Tahun

13 RS tersebut antara lain RSUD Johar Baru, RS dr Suyoto, RSUD Mampang Prapatan, RSUD Jagakarsa, RSUD Pesanggrahan, RS Bhayangkara Tingkat 1 R. Said Sukamto, RSUD Kramat Jati, RSUD Kalideres, RSUD Pademangan, RS Kramat 128, RSIA Andhika, RS Siloam Asri dan RS Cinta Kasih Tzu Chi.

Beberapa di antaranya adalah RS penyelenggara unit hemodialisa (cuci darah) bagi pasien gagal ginjal kronis. Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, pasien masih bisa melakukan perawatan cuci darah di RS yang masih bekerja sama dengan BPJS.

Pasien Imunodefisiensi Primer Minta Pemerintah Masukkan Terapi IDP ke dalam Formularium Nasional

"Pasien kan bisa menggunakan RS yang masih bekerja sama. Untuk cuci darah tentu kami berhati-hati supaya pelayanan tetap bisa diberikan," ujar Iqbal kepada VIVA, Jumat, 3 Mei 2019.

Adapun pemutusan kontrak kerja sama tersebut harus dilakukan oleh BPJS kesehatan. Iqbal menegaskan bahwa hal itu dilakukan untuk menjaga standar pelayanan kesehatan dari tiap RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Berbagi Kebaikan Ramadhan, JEC Hadirkan Layanan BPJS Kesehatan dan Operasi Katarak-Juling Gratis

"Pemutusan kerja sama BPJS kesehatan dengan RS ini merupakan upaya BPJS Kesehatan memastikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) mendapatkan kualitas layanan kesehatan yang terstandar. Demi keselamatan pasien dan tenaga kesehatan yang melayani pasien," katanya.

Namun, Iqbal tak menampik jika kontrak kerja sama dapat dilakukan kembali jika akreditasi dari 13 RS tersebut sudah diperbaharui.

"Ada beberapa yang datanya sudah akreditasi. Contoh Siloam Asri baru 2 Mei (2019) di-upload di website KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit)," terangnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya