BPOM Soroti Iklan Galon Sekali Pakai

Air mineral/air putih.
Sumber :
  • Pixabay/rawpixel

VIVA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan, agar produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) tidak menggunakan iklan yang mendiskreditkan produk sesama industrinya. 

Benarkah Kurang Minum Sebabkan Masalah Penyakit Ginjal? Begini Jawaban Pakar

Apalagi, jika bertujuan untuk menjatuhkan kredibilitas produk lain yang sudah memiliki izin BPOM, karena hal ini merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 1999, tentang Label dan Iklan Pangan.

Hal itu turut disampaikan oleh Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru, BPOM, Ema Setyawati, dalam webinar Diskusi Media “Menyelaraskan Keamanan Kemasan dengan Pelestarian Alam”, yang diselenggarakan pada Selasa 15 September 2020, kemarin. 

Nestle Prancis Digugat karena Diduga Lakukan Proses Pengolahan Air Mineral Secara Ilegal

Baca juga: Distribusi Vaksin COVID-19 Disebut Memakan Waktu 4-5 Tahun

Dalam Pasal 44 Bab III ayat (1) dari PP 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan tersebut jelas disebutkan bahwa setiap iklan tentang pangan yang diperdagangkan wajib memuat keterangan mengenai pangan secara benar dan tidak menyesatkan, baik dalam bentuk gambar dan atau suara, pernyataan, dan atau bentuk apapun lainnya. 

Dianggap Menambah Masalah Sampah Plastik, Tanggung Jawab Galon Sekali Pakai Dipertanyakan

Bahkan di dalam Pasal 47 ayat (1) dengan tegas dinyatakan bahwa iklan produk pangan dilarang dibuat dalam bentuk apapun untuk diedarkan dan atau disebarluaskan dalam masyarakat dengan cara mendiskreditkan produk pangan lainnya. 

Salah satu produk air minum kemasan galon sekali pakai sering menayangkan iklan, di mana tayangan iklan tersebut disebutkan bahwa AMDK galon sekali pakai itu lebih aman dan lebih sehat, sedang galon guna ulang berbahaya untuk kesehatan.

“Setiap orang yang melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah itu akan dikenakan tindakan administratif berupa peringatan secara tertulis dan pengenaan denda paling tinggi Rp50 juta dan atau pencabutan izin produksi atau izin usaha," ujar Ema. 

Jadi, menurut Ema, berita yang disampaikan dalam iklan itu harusnya berimbang sehingga masyarakat dicerdaskan dengan iklan-iklan tersebut. Artinya, kalau industri AMDK itu menyampaikan kelemahan produk pihak lain, dia juga seharusnya menyampaikan apa yang menjadi kelemahan di produk kemasannya. 

Begitu juga dengan keunggulan, kalau dalam iklan yang ditayangkan produk AMDK tertentu menyampaikan keunggulan produk kemasannya, maka dia juga harus menayangkan keunggulan produk lain yang menjadi pembandingnya.  

“Kalau informasinya mengenai migrasi dari bahan baku kemasan, seharusnya dari pihak pengiklan juga harus menjelaskan migrasi yang terjadi pada bahan kemasan galon mereka. Jadi, tidak boleh mengiklankan bahwa galon PET lebih bagus dari galon PC atau sebaliknya," kata Ema Setyawati. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya