Lindungi Anak dari Rokok, Revisi PP 109 Tahun 2012 Terus Ditagih

Kampanye Anak Indonesia Hebat Tanpa Rokok
Sumber :
  • VIVA/Ikhwan Yanuar

VIVA – Aliansi Masyarakat Sipil Perlindungan Anak untuk Darurat Perokok Anak yang didukung oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak  (Komnas PA), Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan lembaga lainnya menagih janji Menteri Kesehatan RI untuk segera menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012.

Bukan Hanya Menyenangkan, Ini 5 Manfaat untuk Anak Saat Main di Playground

Hal itu dilakukan karena PP tersebut dianggap telah gagal melindungi anak dari adiksi rokok dan menurunkan jumlah perokok anak. Terbukti dari data Riskesdas tahun 2018 dimana prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun terus meningkat dari tahun ke tahun, dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018.

Seto Mulyadi, Ketua LPAI mendesak pemerintah terutama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk segera melakukan revisi Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012.

Tragedi DBD, Kisah Meninggalnya Seorang Anak di Lampung

"Kami dari LPAI mendesak Menteri Kesehatan untuk menyelesaikan revisi PP 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan untuk melindungi anak," kata Kak Seto. 

Hal yang sama juga disampaikan Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas Perlindungan Anak yang menegaskan pemerintah telah gagal melindungi anak dari adiksi rokok.

Peran Presiden Salurkan Bansos, Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu

“Sehingga kunci utama menebus kegagalan adalah dengan melakukan revisi menyeluruh terhadap PP 109/2012 tersebut,” kata Arist.

Shoim Sahriyati, juru bicara Aliansi Masyarakat Sipil Perlindungan Anak untuk Darurat Perokok Anak, menegaskan urgensi Revisi PP tersebut dilakukan untuk mempercepat harapan semua kota dan kabupaten di Indonesia menjadi Kota Layak Anak (KLA).

“Selama  3 tahun berturut-turut  yakni tahun 2017, 2018, dan 2019 Surakarta meraih predikat Kota Layak Anak Utama. Sebenarnya Surakarta sudah menargetkan untuk dapat menjadi Kota Layak Anak Paripurna yang bebas dari Iklan Rokok pada tahun 2019. Namun kami masih terkendala memenuhi indikator KLA nomor 17 tentang kesehatan dasar karena Surakarta belum memiliki kebijakan pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok,” kata Shoim yang juga menjabat ketua Yayasan Kakak Solo.

Shoim percaya, masih banyak daerah lain di Indonesia yang juga ingin menjadi Kota Layak Anak Paripurna, tetapi saat ini di daerah masih menunggu regulasi pengendalian tembakau yang kuat untuk menjadi panduan dalam membatasi serbuan iklan rokok massif yang menyasar anak dan remaja sebagai target.

Agusman KS, Ketua Yayasan Balarenik juga memaparkan fakta tentang kondisi darurat perokok anak karena lembaga yang ia pimpin memang menangani rehabilitasi kepada anak yang kecanduan merokok.

“Kondisinya memang sangat mengkhawatirkan, karena perlu penanganan yang semaksimal mungkin kepada anak-anak yang sudah kecanduan merokok agar mereka dapat lepas dari adiksi rokok,” ujarnya.

Sementara, Lisda Sundari, Ketua Lentera Anak, menegaskan revisi PP tersebut sangat penting untuk mengatur pelarangan iklan rokok secara total dan menaikkan harga rokok setinggi-tingginya agar tidak terjangkau anak. 

“Sangat mustahil untuk menurunkan prevalensi perokok Anak bila tidak ada komitmen Pemerintah untuk membuat Regulasi tembakau yang kuat dan tegas. Disinilah urgensi mengapa revisi PP 109 tahun 2012 sangat penting untuk melindungi anak,” kata Lisda.

Lisda juga menyampaikan jika proses revisi PP tersebut seharusnya dilakukan pada 2018 lalu atau sesuai Keppres Nomor 9 tahun 2018. Namun hingga saat ini proses revisi tidak jelas dan terindikasi melambat. 

“Terus tertundanya pembahasan revisi PP mengindikasikan Menteri Kesehatan tidak serius melakukan upaya pencapaian target penurunan perokok anak. Padahal Bappenas memproyeksikan pravelensi perokok anak usia 10-18 tahun akan meningkat menjadi 16 persen pada 2030 bila tidak ada upaya dan komitmen yang kuat dari seluruh sektor,” ucapnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya