Daftar yang Tidak Boleh Menerima Vaksinasi COVID-19

Vaksinasi Corona
Sumber :
  • Times of India

VIVA – Pertengahan Januari 2021 ini pemerintah akan berencana melakukan program vaksinasi. Jelang pelaksanaan program vaksinasi tersebut pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan COVID-19 di Indonesia.

Juknis yang diatur dalam Surat Keputusan Nomor HK.02.02/4/1/2021 itu juga mengatur bisa tidaknya seseorang menerima vaksin buatan Sinovac, China. Dalam aturan pelaksanaan tersebut diketahui bahwa orang yang menderita COVID-19, ibu hamil atau menyusui tidak boleh mendapatkan suntikan vaksin ini. 

Khusus untuk vaksin Sinovac berdasarkan rekomendasi PAPDI (apabila terdapat perkembangan terbaru terkait pemberian pada komorbid untuk Vaksin Sinovac). Beberapa penyakit komorbid tersebut antara lain: 

Penyakit jantung (gagal jantung/penyakit jantung coroner), Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis, orang yang memiliki penyakit saluran pencernaan kronis, orang dengan Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun.  

Penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya),  menderita penyakit ginjal (penyakit ginjal kronis/sedang menjalani hemodialysis/dialysis peritoneal/transplantasi ginjal/sindroma nefrotik dengan kortikosteroid) hingga menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi. 

Kemudian orang yang mengalami gejala ISPA seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir, orang yang memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak dan kemerahan setelah divaksinasi COVID-19 sebelumnya juga tidak boleh mendapatkan suntikan ini. 

Dalam Jukins tersebut juga dijelaskan apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam (≥ 37,5 0C), vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita COVID-19 dan dilakukan screaning ulang pada saat kunjungan berikutnya. 

Selain itu, Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil maka vaksinasi tidak diberikan. Apabila calon penerima vaksin menderita HIV, tanyakan angka CD4 nya. Bila CD4 <200 atau tidak diketahui maka vaksinasi tidak diberikan.

Soal Program Makan Siang Gratis, Ibu Hamil dan Balita juga Perlu Dukungan untuk Cegah Stunting

Apabila calon penerima vaksin memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC), vaksinasi ditunda sampai kondisi pasien terkontrol baik. Untuk Pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat Obat Anti Tuberkulosis

Untuk diketahui, program vaksinasi terbagi menjadi beberapa tahap. Tahap pertama, program vaksinasi akan dilaksanakan pada pertengahan Januari sampai April 2021, dengan prioritas 1,3 juta petugas kesehatan dan 17,4 juta petugas publik. Tahap kedua, mulai April 2021, untuk 63,9 juta masyarakat rentan atau risiko penularan tinggi.

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Kondisi Debitur Terdampak COVID-19 Kembali Normal

Untuk diketahui, meskipun program vaksinasi di Indonesia direncanakan akan dimulai pada pertengahan Januari 2021 ini. Masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 semakin meluas.

Maka dari itu, tetap terus jalankan 3 M, Menggunakan masker, Menjaga Jarak dan Menjauhi kerumunan serta Mencuci tangan dengan air dan sabun. 

Program Restrukturisasi Kredit Terdampak COVID-19 Berakhir, OJK Ungkap Alasan Tak Diperpanjang
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Ketua Bawaslu RI mengatakan bahwa Pilkada Serentak 2024 berbeda dan jauh lebih kompleks dibandingkan dengan penyelenggaraan pilkada serentak sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024