Menkes Bantah RUU Kesehatan Rugikan BPJS, Publik Diajak Ikut Berpatisipasi

Warga antre mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA Lifestyle – Rancangan Undang Undang (RUU) saat ini tengah didiskusikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sebagai perwakilan Pemerintah. Menkes Budi menepis anggapan sejumlah pihak yang protes RUU Kesehatan itu dengan mengaitkan dampak negatif terhadap peserta BPJS.

Budi Gunadi Klaim Berhasil Jadi Menkes Karena Jokowi Tidak Pernah Masuk Rumah Sakit

"Menanggapi protest oleh beberapa pihak terkait isu keberadaan BPJS Kesehatan yang akan ada dibawa Menteri Kesehatan di dalam RUU Kesehatan dengan ini kami Kementerian Kesehatan, sebagai koordinator wakil pemerintah dalam pembahasan RUU, membantah isu tersebut," ujar Juru Bicara Kemenkes, Dr. Mohammad Syahril., kepada VIVA, Selasa 14 Maret 2023.

Kementerian Kesehatan, sebagai koordinator wakil pemerintah untuk RUU Kesehatan, mulai menyusun Daftar Isian Masukan (DIM) Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan. Namun, BPJS sendiri disebutkan bukan termasuk struktur Kementerian Kesehatan seperti yang diklaim oleh pihak tertentu.

Menkes: Kalau Mau Mencapai Indonesia Emas 2045, Masyarakat Harus Sehat dan Pintar

BPJS Kesehatan/Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

"Dalam BAB XIII RUU Kesehatan Pasal 425, dijelaskan bahwa BPJS tetap merupakan badan hukum publik dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan. Jadi tetap berada dibawah Presiden namun berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan. Jadi BPJS tidak berada di dalam struktur Kemenkes," tegas Syahril.

Jokowi Akui 90 Persen Bahan Produksi Farmasi Masih Impor

Publik Dapat Berpartisipasi

Sebagai bagian dari proses partisipasi publik yang bermakna (meaningfull participation), publik dapat memberikan masukan dan tanggapan terkait penyusunan materi RUU ini melalui laman Kemenkes. Draft RUU juga dapat diunduh dalam laman tersebut.

“Masyarakat sebagai pihak yang mendapatkan layanan kesehatan memiliki hak yang sama untuk didengarkan pendapatnya, dipertimbangkan pendapatnya, dan mendapatkan jawaban atas pendapatnya,” tambah Syahril.

Secara paralel, Kemenkes juga menyelenggarakan berbagai kegiatan partisipasi publik secara Luring dan Daring dimana jadwal kegiatan tercantum juga dalam laman tersebut. Kegiatan partisipasi publik akan dilakukan baik dengan institusi pemerintah, lembaga, organisasi profesi, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, CSO dan organisasi lainnya.

RUU Kesehatan nantinya akan menjadi landasan bagi reformasi sektor kesehatan, sehingga layanan kesehatan dapat diakses masyarakat dengan lebih mudah, murah, dan akurat (#SehatLebihDekat, #SehatLebihTepat, #SehatLebihMurah).

(ILUSTRASI) Sejumlah pasien menunggu antrian pendaftaran di Rumah Sakit Umum Islam (RSUI) Kustati, Solo, Jawa Tengah

Photo :
  • ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

“Melalui RUU ini, diharapkan kewajiban pemerintah untuk memberikan layanan kesehatan yang berkualitas dan merata kepada masyarakat Indonesia akan sejalan dengan kewenangan yang dimiliki. Tujuannya untuk memperbaiki akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” jelas dr. Syahril.

Tujuan Utama RUU Kesehatan

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengirimkan draf RUU Kesehatan kepada pemerintah minggu lalu untuk dibahas bersama setelah RUU tersebut disahkan sebagai inisiatif DPR pada sidang paripurna bulan Februari lalu.

Tahapan tersebut secara resmi memulai proses partisipasi publik di mana pemerintah dan DPR akan menghimpun masukan dan aspirasi dari masyarakat seluas-luasnya melalui berbagai forum.

Dari sisi pemerintah, presiden telah menunjuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebagai koordinator wakil pemerintah untuk membahas RUU ini bersama DPR. Menteri lain yang ditunjuk termasuk Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Selanjutnya Menteri Kesehatan akan mengoordinasikan penyusunan Daftar Isian Masukan (DIM) RUU bersama dengan Menteri lain yang ditunjuk dan kementerian/lembaga terkait, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

“RUU ini juga diharapkan akan mengatasi problem klasik seperti kurangnya dokter umum dan dokter spesialis, pemerataan tenaga kesehatan yang masih sulit, gizi buruk serta layanan kesehatan yang tidak sesuai,” jelas dr Syahril.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya